Anuardin Waruwu Korban Penganiayaan Mohon Perlindungan Hukum

Diposkan oleh Unknown on Friday, March 17, 2006

Anuardin Waruwu Korban Penganiayaan Mohon Perlindungan Hukum -
Medan (SIB)

Anuardin Waruwu (34) penduduk Desa Tetebosi Kecamatan Idanagawo Kabupaten Nias, korban penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka serius di wajah dan kepala, memohon perlindungan hukum kepada Kapoldasu, karena menurutnya dua pelakunya kini bebas berkeliaran.


Hal itu dikatakan Anuardin Waruwu, Rabu (15/3) sore di kantor SIB Medan, yang menyebutkan para pelaku penganiayaan dirinya, masih berkeliaran sehingga korban dan keluarganya merasa terancam jiwanya. Menurut, pengakuan korban, bahwa penganiayaan yang dilakukan pelaku yakni AL dan AEL penduduk Desa Olora Gunung Sitoli, Rabu (17/2) berawal ketika ia bersama istrinya datang ke rumah mertuanya di Desa Tambalo Bouso Jalan Banda Nias untuk acara adat guna bayar uang jujuran.


Pulang dari rumah mertuanya, korban pergi ke rumah kakaknya di Desa Tambalou Bouso untuk menginap. Namun sekira pukul 20.00 WIB, kedua pelaku bersama rekan-rekannya datang dan menyerang korban yang saat itu sedang berada di dalam rumah.


Tanpa tanya, kedua pelaku langsung menyerang korban dengan cara memukuli wajah dan kepalanya dengan kursi dan benda keras lainnya, hingga mengalami luka berdarah dan mendapat 3 jahitan.Setelah melakukan penganiayaan para pelaku pergi, namun masih sempat mengancam akan menghabisi nyawa korban dengan membayar orang lain.

Tidak terima dirinya diperlakukan semena-mena dan diancam akan dihabisi, korban kemudian mengadu ke Polres Nias dengan No Pol:STPLP/42/K/II/2006/SPK-III, yang diterima Aiptu Polius S Harefa. Polres Nias, Jumat (3/3) menangkap kedua pelaku, namun beberapa hari kemudian kedua pelaku dilepas dengan alasan tidak jelas.

Dengan bebasnya kedua pelaku, korban Anuardin Waruwu bersama keluarganya, merasa terancam jiwanya dan memohon perlindungan hukum kepada Kapoldasu, ujar Waruwu didampingi istri memohon. (C.5/v)

Sumber: hariansib online, Jumat 17 Maret 2006

Posts related to Anuardin Waruwu Korban Penganiayaan Mohon Perlindungan Hukum:

0 komentar | add komentar

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.