Komisi C DPRD Nias Minta Polres Tertibkan Mobil Tangki yang Melakukan Pengisian di Pelabuhan -
Gunungsitoli (SIB)
Wakil Ketua Komisi c DPRD Nias Sofati Waruwu meminta kepada Kapolres Nias AKBP Drs Untung Sudarto menjelaskan pada DPRD dasar hukum mobil tangki BBM melakukan pengisian minyak pada kapal di Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Jumat (18/11) yang selama ini tidak ada tindakan penertiban.
Wajar Kapolres Nias memberi penjelasan kepada DPRD agar diketahui apakah ada izin Menteri Perhubungan RI juga dari Direktur Pertamina pusat bahwa mobil tangki minyak bebas melakukan pembongkaran Minyak di Pelabuhan Gunungsitoli sesuai yang terjadi di Pelabuhan.
Bila tidak ada izin tersebut dari Menteri Perhubungan dan Direktur Pertamina diminta kepada Kapolres Nias untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku agar terhindar terjadi kebakaran minyak seperti yang pernah terjadi.
Karena sesuai UU yang berlaku bahwa tidak dibenarkan mobil tangki di Pelabuhan manapun melakukan pengisian minyak oleh mobil tangki ke kapal-kapal yang bersandar di Dermaga Pelabuhan Gunungsitoli.
Hal itu dikemukakan kepada SIB Selasa (22/11) di Gedung DPRD Nias bahwa Kapolres Nias wajar memberi penjelasan kepada DPRD Nias melalui Komisi C DPRD Nias, apa dasar hukumnya sehingga Mobil tangki berani melakukan pembongkaran minyak di Pelabuhan Dermaga Gunungsitoli.
LSM BPP LP-Kran Yuniman Zalukhu mendesak pihak Kaplres Nias untuk bertindak terhadap Mobil Tangki pembawa minyak yang terjadi Tgl 18 Nopember 2005 yang melakukan pelanggaran dan jangan sampai timbul anggapan negatif terhadap pihak kepolisian bahwa ada pilkasih dalam menindak pelanggaran terhadap pengusaha minyak.
Sementara Petrus Gulo, S,SE dari Komid SBY juga mengemukakan hal yang sama bahwa diminta kepada Kapolres Nias AKBP Drs Untung Sudarto agar menindak dan mengamankan mobil tangki yang membongkar minyak di pelabuhan Gunungsitoli yang melakukan pengisian secara ilegal di setiap kapal.
Menurut pengamatan Ketua Komid SBY bahwa masih ada APMS di Nias dan Nisel yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan izin dari pertamina Wilayah I Medan bahkan ada kesan izin hanya sebagai sekedar diatas kertas atau dengan kata lain terjadi pembohongan terhadap Pertamina dan Pemerintah Kabupaten Nias dan diharapkan kiranya hasil rapat DPRD Nias dengan Instansi terkait agar ditindak lanjuti dengar prosedur hukum tegasnya. (LZ/e)
Sumber: Harian SIB Online, 27 November 2005
Wakil Ketua Komisi c DPRD Nias Sofati Waruwu meminta kepada Kapolres Nias AKBP Drs Untung Sudarto menjelaskan pada DPRD dasar hukum mobil tangki BBM melakukan pengisian minyak pada kapal di Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Jumat (18/11) yang selama ini tidak ada tindakan penertiban.
Wajar Kapolres Nias memberi penjelasan kepada DPRD agar diketahui apakah ada izin Menteri Perhubungan RI juga dari Direktur Pertamina pusat bahwa mobil tangki minyak bebas melakukan pembongkaran Minyak di Pelabuhan Gunungsitoli sesuai yang terjadi di Pelabuhan.
Bila tidak ada izin tersebut dari Menteri Perhubungan dan Direktur Pertamina diminta kepada Kapolres Nias untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku agar terhindar terjadi kebakaran minyak seperti yang pernah terjadi.
Karena sesuai UU yang berlaku bahwa tidak dibenarkan mobil tangki di Pelabuhan manapun melakukan pengisian minyak oleh mobil tangki ke kapal-kapal yang bersandar di Dermaga Pelabuhan Gunungsitoli.
Hal itu dikemukakan kepada SIB Selasa (22/11) di Gedung DPRD Nias bahwa Kapolres Nias wajar memberi penjelasan kepada DPRD Nias melalui Komisi C DPRD Nias, apa dasar hukumnya sehingga Mobil tangki berani melakukan pembongkaran minyak di Pelabuhan Dermaga Gunungsitoli.
LSM BPP LP-Kran Yuniman Zalukhu mendesak pihak Kaplres Nias untuk bertindak terhadap Mobil Tangki pembawa minyak yang terjadi Tgl 18 Nopember 2005 yang melakukan pelanggaran dan jangan sampai timbul anggapan negatif terhadap pihak kepolisian bahwa ada pilkasih dalam menindak pelanggaran terhadap pengusaha minyak.
Sementara Petrus Gulo, S,SE dari Komid SBY juga mengemukakan hal yang sama bahwa diminta kepada Kapolres Nias AKBP Drs Untung Sudarto agar menindak dan mengamankan mobil tangki yang membongkar minyak di pelabuhan Gunungsitoli yang melakukan pengisian secara ilegal di setiap kapal.
Menurut pengamatan Ketua Komid SBY bahwa masih ada APMS di Nias dan Nisel yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan izin dari pertamina Wilayah I Medan bahkan ada kesan izin hanya sebagai sekedar diatas kertas atau dengan kata lain terjadi pembohongan terhadap Pertamina dan Pemerintah Kabupaten Nias dan diharapkan kiranya hasil rapat DPRD Nias dengan Instansi terkait agar ditindak lanjuti dengar prosedur hukum tegasnya. (LZ/e)
Sumber: Harian SIB Online, 27 November 2005
Title : Komisi C DPRD Nias Minta Polres Tertibkan Mobil Tangki yang Melakukan Pengisian di Pelabuhan ► SEOer Mendem ►
URL : https://seomendem.blogspot.com/2005/11/komisi-c-dprd-nias-minta-polres_27.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel Komisi C DPRD Nias Minta Polres Tertibkan Mobil Tangki yang Melakukan Pengisian di Pelabuhan ini jika bermanfaat bagi sobat.
0 komentar | add komentar
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.