Gunungsitoli (Analisa)
Pemerintah melalui Seksi Logistik Gunungsitoli, akan melakukan penyaluran beras miskin (Raskin), untuk 100.634 Rumah Tangga Miskin (RTM) yang ada di Kabupaten Nias dan Nias Selatan.Penyaluran akan rencakan dilaksanakan awal Juli mendatang, kata Kepala Seksi Logistik Gunungsitoli Rustam Efendi Pane melalui Staf Kasilog Burhanudin saat dihubungi Analisa, di kantornya Jalan Yos Sudarso Kecamatan Gunungsitoli.
Burhanudin mengatakan, dalam penyaluran penanggulangan kemiskinan pada tahun 2006 pemerintah melakukan subsidi beras kepada penerima manfaatnya, datanya berdasarkan dengan surat pemerintah provinsi melalui Gubernur Sumatera Utara tanggal 18 April 2006. Penerima 10 kilogram beras per RTM dalam enam bulan, masing-masing untuk Kabupaten Nias sebanyak 61.318 RTM kali 10 kilogram dalam enam bulan sebesar 36.790.080 kilogram sedangkan untuk Kabupaten Nias Selatan sebanyak 39.315 RTM kali 10 kilogram dalam enam bulan sebesar 2358.900 kilogram.
Jadwal kegiatan yang direncanakan sesuai dengan hasil rapat dengan pemerintah Kabaputen Nias dan Nias Selatan pada tanggal 1 Juni lalu, penyaluran pertama April dan Mei dilaksanakan sekaligus , kegiatan kedua Juni dan Juli sedang kegiatan ketiga akan dilaksanakan pada Agustus dan September mendatang.
Ditambahkanya, kendala keterlambatan dalam penyaluran Raskin pada tahun 2006 yang seharusnya di laksanakan pada bulan Maret lalu, salah satunya masalah data penerima manfaat yang mengacu pada data penerima BLT, yang sebelumnya pada tahun 2005 mengacu pada musyawarah-musyawarah desa, tetapi pada tahun 2006 harus mengacu pada data BPS, karena siapa-siapa yang menerima BLT juga menerima Raskin.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang operasi pasar mengingat harga beras yang cukup tinggi di Nias Burhandin mengatakan , Bulog tidak seperti Bulog dulu tugas dan fungsi pokoknya adalah untuk menstabilkan harga antara konsuman dengan produsen, tetapi jika pemerintah daerah meminta bantuan, Bulog siap, tegasnya. Mekanisme untuk melaksanakan operasi pasar, sebelumnya pemerintah daerah harus mengajukan permintaan izin kepada pemerintah provinsi dan pemerintah provinsi mengajukan Kepada Departemen Perdagangan dari pemerintah daerah sendiri baik Nias dan Nisel mengajukan izin tersebut kepada Pemerintah Provinsi pemerintah Propinsi telah mengajukan kepada Departemen Perdagangan akan tetapi sampai saat ini belum ada realisasi dari Departemen Perdagangan, ungkapnya. (kap)
Sumber: analisadaily online, Senin, 12 Juni 2006
Title : Penyaluran Raskin untuk Nias dan Nisel 100.634 RTM ► SEOer Mendem ►
URL : https://seomendem.blogspot.com/2006/06/penyaluran-raskin-untuk-nias-dan-nisel_12.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel Penyaluran Raskin untuk Nias dan Nisel 100.634 RTM ini jika bermanfaat bagi sobat.
0 komentar | add komentar
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.