Bupati Nias Binahati B Baeha SH Mengadu dan Mohon Perlindungan Hukum ke Presiden

Diposkan oleh Unknown on Thursday, December 22, 2005

Bupati Nias Binahati B Baeha SH Mengadu dan Mohon Perlindungan Hukum ke Presiden -

Medan(SIB)
Bupati Nias Binahati B Baeha SH mengadu dan mohon perlindungan hukum kepada Presiden RI, karena merasa “teraniaya” akibat gerakan yang dilancarkan pihak-pihak tertentu baik lewat aksi unjuk rasa maupun hujatan tertulis, di Jakarta dan di daerah dengan mengisukan dirinya terlibat korupsi, yang bertujuan “membu­nuh” karakter Binahati dalam proses pencalonan kembali bupati Nias periode mendatang.

Permohonan perlindungan hukum tersebut diajukan Binahati melalui kuasa hukumnya HMK Aldian Pinem SH MH dalam surat tanggal 21 Desember 2005 dengan tembusan ke Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua MA, Jaksa Agung,Ketua KPK, Mendagri, Gubsu, Kejatisu, Kejari Gunungsi­toli dan instansi terkait lainnya, sehubungan dengan munculnya aksi aksi unjuk rasa belakangan ini seiring dengan proses penca­lonan Bupati Nias.

“Selain mohon perlindungan hukum, klien saya juga mohon kepada Presiden supaya meninjau kembali surat Presiden tgl 26 Nopember 2004 No R.56/Pres/11/2004 berkaitan dengan ijin pemerik­saan Bupati Nias. Sebab surat Presiden itu telah dijadikan pihak pihak tertentu sebagai pedoman melakukan gerakan “penganiayaan” dengan menuduh Binahai korupsi dalam proyek PSDA senilai Rp 2,3 miliar lebih,” ujar Aldian.
Padahal dana yang bersumber dari APBD/P-APBD TA 2001 itu telah digunakan sesuai peruntukannya dan telah dipertanggungja­wabkan kepada DPRD melalui LPj 2001. Dan atas permintaan Kejak­saan, pihak BPK juga telah menerbitkan surat 11 Februari 2005 yang menerangkan bahwa berdasarkan perhitungan BPK dalam pelaksanaan proyek itu tidak ada kerugian negara”, kata Aldian Pinem kepada wartawan, Rabu(21/12) malam.
Diakui Pinem,atas dasar surat ijin Presiden pihak kejaksaan telah memeriksa kliennya dengan mengajukan sedikitnya 88 bentuk pertanyaan yang semuanya telah dijawab dan dijelaskan Binahati pada setiap pemeriksaan, bahwa dana Rp2,3 miliar lebih untuk PSDA (provisi sumber daya alam) sektor kehutanan tersebut telah digu­nakan sesuai peruntukannya.Namun belakangan seiring dengan penca­lonan kembali Binahati, isu korupsi itu dimunculkan melalui gera­kan pihak pihak tertentu, katanya. (A-4/g)
Sumber: Hariansib Online, 22 Desember 2005

Posts related to Bupati Nias Binahati B Baeha SH Mengadu dan Mohon Perlindungan Hukum ke Presiden:

0 komentar | add komentar

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.