6 Kabupaten Ditetapkan Sebagai Kabupaten Tertinggal di Sumut

Diposkan oleh Unknown on Monday, May 22, 2006

6 Kabupaten Ditetapkan Sebagai Kabupaten Tertinggal di Sumut - Medan (SIB)



Kepala Bappeda Sumut Drs RE Nainggolan menyatakan, terdapat 6 kabupaten yang ditetapkan sebagai kabupaten tertinggal di Sumut dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah). Masing-masing Kabupaten Tapanuli Tengah, Nias, Nias Selatan, Dairi, Pakpak Bharat dan Samosir.

Selain data Kementerian PDT tersebut ujarnya, di kabupaten lain di Sumut juga masih banyak ditemukan desa-desa tertinggal seperti di Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal dan kabupaten lainnya. Total desa tertinggal di Sumut menurut data Pemprovsu mencapai 2.164 desa yang tersebar dalam 306 kecamatan dan 25 kabupaten/kota. Hal itu diungkapkan Drs RE Nainggolan MM, Rabu (17/5) di Kantor Bappedasu Medan, seusai mengikuti pertemuan dengan Sekretaris Kementerian PDT Rachmat Tatang Bachrudin dengan 6 kepala Bappedasu kabupaten tertinggal di Sumut.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian PDT Rachmat Tatang Bachrudin mengatakan, Kementerian Negara Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) menargetkan tahun 2009 sekitar 25% dari 199 kabupaten tertinggal sudah bisa dientaskan dari kemiskinan.Setelah ditetapkan 199 kabupaten tertinggal, lanjutnya dalam RPJM oleh pemerintah, pihaknya sudah menyiapkan berbagai langkah strategis dan berbagai program untuk mendukung pengentasan kemiskinan di seluruh daerah tersebut.

Saat ini sedang dilakukan penyusunan strategi daerah dari masing-masing kabupaten tertinggal, yang direncanakan selesai bulan September. Strategi daerah ini menjadi data base dan dijadikan sebagai Rencana Aksi Nasional Pengentasan Kemiskinan dalam bentuk Perpres.

“Seiring dengan hal itu pemerintah juga sedang menyiapkan RUU Pola Pembangunan Desa Tertinggal yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program ini. Dan dalam tiga bulan ke depan sudah diajukan untuk dibahas di DPR,” kata Rachmat Tatang kemarin di Medan dalam pengarahan finalisasi penyusunan rencana strategi daerah tertinggal.Dengan tersusunnya rencana aksi dan UU pembangunan desa tertinggal, katanya kementerian PDT, departemen terkait bersama pemerintah daerah akan melaksanakan berbagai program berdasarkan rencana aksi tersebut. Mulai dari pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta sarana lainnya yang dibutuhkan.Target 25% tersebut ujar Rachmat Tatang, masih bisa ditingkatkan jika pemerintah daerah mempunyai inisiatif yang tinggi bisa meningkatkan kinerjanya dalam mempercepat pembangunan daerah.

Menurutnya, kebijakan yang salah pada masa lalu menjadi penyebab tingginya desa tertinggal di Indonesia. Dimana pada akhir orde baru tercatat sekitar 28.611 atau 41,5% dari total 68.831 desa di Indonesia merupakan desa tertinggal. Angka ini bertambah lagi setelah diterapkannya desentralisasi yang berimplikasi pada banyaknya pemekaran wilayah, sehingga desa tertinggal naik menjadi 46% atau sekitar 32.397 desa dari 70.611 desa di Indonesia. “Kesalahan kebijakan tersebut terjadi akibat kurangnya sensitifitas birokrasi terhadap kemiskinan. Sehingga pemerintah terlena dan menganggap kemiskinan tersebut menjadi hal yang biasa. Sehingga tidak ada upaya untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.

Strategi pembangunan yang sifatnya top down pada masa orde baru katanya juga menjadi penyebab lemahnya sensitifitas dan kreatifitas aparat biroktat, sehingga cenderung membiarkan kondisi tersebut.“Kesalahan inilah yang harus diperbaiki pemerintah dan pemerintah daerah. Harus muncul inisiatif untuk memerangi kemiskinan karena kimiskinan tersebut menjadi penyebab penderitaan masyarakat,” kata Rachmat Tatang. (RT/r)

Sumber: hariansib online, 22 Mei 2006



Posts related to 6 Kabupaten Ditetapkan Sebagai Kabupaten Tertinggal di Sumut:

0 komentar | add komentar

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.