Enam Kabupaten Di Sumut Masuk Kategori Daerah Tertinggal

Diposkan oleh Unknown on Friday, May 5, 2006

Enam Kabupaten Di Sumut Masuk Kategori Daerah Tertinggal -

Pangururan, Sumut, (Berita)

Kementerian Pembangunan DaerahTertinggal mengidentifikasi sebanyak 199 kabupaten tergolong sebagai daerah tertinggal di Indonesia dan enam diantaranya terdapat di Sumatera Utara.

Kepala Bagian Humas dan Infokom Pemerintah Kabupaten Samosir, Ir. Rismauli B. Gultom mengungkapkan itu kembali setelah acara Sosialisasi Pembentukan Lembaga Kerjasama antar Daerah Berbasis Regional Management Se-Sumut, di Tutuk Siadong, Samosir, Rabu [03/05]
Enam daerah hasil identifikasi tersebut adalah Kabupaten Pak-Pak Barat, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapteng, Nias dan Nias Selatan.


Ia mengatakan, berdasarkan identifikasi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal itu ada 199 kabupaten tertinggal yang seharusnya tidak tergolong daerah tertinggal, namun dimasukkan ke dalam golongan kabupaten tertinggal karena sering mengalami bencana (rawan bencana) sehingga tidak sanggup lagi melaksanakan pembangunan.

Menurut Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal yang diwakili oleh Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus, Aunur Rofiq Hadi pada acara yang sama mengatakan, ada tiga kategori yang digolongkan daerah khusus tertinggal yaitu daerah terpencil, daerah perbatasan dan rawan konflik.

Untuk itu, menurut dia, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki beberapa tugas dalam mengatasi masalah ini, diantaranya, membangun daerah tertinggal agar lebih maju lagi, khususnya dalam bidang perekonomian.

Selain itu, dalam upaya mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabinet Bersatu dalam mengatasi permasalahan daerah tertinggal, pihak Kementerian Daerah Tertinggal juga bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tertinggal.

Menurut dia, ada tiga hal yang mendasari kerjasama tersebut yaitu, kerjasama harus diawali inisiatif dari Bupati daerah tertinggal, kesepakatan atau komitmen untuk bekerjasama, dan kerjasama harus diikat kelembagaan yang tidak mencampuri kegiatan Pemerintah Daerah tapi membantu menginformasikan potensi daerah masing-masing.

Sementara itu, para Bupati yang juga hadir dalam acara ini menyampaikan kepada Kementerian Daerah Tertinggal agar memberikan dana untuk pembangunan Pemerintah Daerah Tertinggal.

Bupati Samosir, Ir. Mangindar Simbolon meminta agar kabupaten tertinggal di Provinsi Sumatera Utara dapat membentuk Tim Kelompok Kerja seperti Dewan Komisaris untuk dapat menyusun dan merumuskan Term Of reference (TOR) pembangunan daerah tertinggal yang kemudian akan dikonsultasikan dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. ( ant )

sumber: berita sore online, Jumat, 5 Mei 2006

Posts related to Enam Kabupaten Di Sumut Masuk Kategori Daerah Tertinggal:

0 komentar | add komentar

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.