16 Pejabat Simalungun, Deli Serdang dan Nias Diperiksa Kejatisu -
Mantan Sekda Kabupaten Simalungun Drs AM Nasution, Jumat (22/2), kembali diperiksa tim penyidik Kejatisu dalam kasus dugaan penyimpangan dana biaya penunjang operasional Pemkab Simalungun senilai Rp 1,4 miliar yang bersumber dari dana APBD 2001 s/d 2004. Selain itu juga dilanjutkan pemeriksaan terhadap 3 pejabat aktif di Pemkab Simalungun saat ini yaitu Assisten Tata Praja J Lumban Gaol, Ass III D Purba dan Kabag Keuangan Drs Thamrin Simanjuntak.
Dari pantauan wartawan di Kejatisu, pemeriksaan berlangsung mulai pagi hingga sore di dalam ruangan tertutup bagian Pidsus Kejatisu dengan tim penyidiknya diketuai Jaksa Miduk Hutapea SH. Namun sejauh ini disebut-sebut, ke-empat pejabat/mantan pejabat yang diperiksa itu masih status saksi dalam tahapan penanganan kasus tersebut.
Sementara itu dari pantauan wartawan, sejumlah pejabat Pemkab Deli Serdang juga diperiksa tim penyidik Kejatisu dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek swakelola 2004/2005 dengan nilai proyek Rp 17,1 miliar. Dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka Fs oknum Kadis PU Bina Marga Deli Serdang, namun pihak penyidik merasa belum perlu melakukan penahanan sehingga tidak dikenakan status penahanan.
Demikian halnya untuk penanganan kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana pos Anggaran Sekwan dan Pos Anggaran DPRD Deli Serdang senilai Rp 16 miliar TA 1999-2004, tim penyidik Kejatisu menurut Humas telah memeriksa Sri Ulina Sembiring (Kabag Risalah Sekwan), Tiur M Hutagalung (Kasubbag Rapat Sekwan) dan Ramli Hisein (Kasubbag TU Sekwan) dengan tersangka mantan anggota DPRD Deli serdang 1999-2004 yaitu MYB dkk.
Seperti diberitakan harian ini (SIB, 24/2 hal I), sejumlah pejabat di Pemkab Nias juga sedang diperiksa Kejatisu bekerjasama dengan Kejari Gunungsitoli sejak Senin lalu dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek PSDH senilai Rp 2,3 miliar dengan tersangka Fz H dkk. Dan dari pantauan wartawan, pemeriksaan terhadap para pejabat Nias itu masih berlangsung hingga Jumat. Para pejabat yang diperiksa tersebut, Kadis Pendapatan Pasuruddin Daili, Kadis PU Lahomizaro Zebua, Pimpro Pembangunan/Rehabilitasi gedung Yasoni Nazara, Bendahara Umum Proyek Zainul Arifin Zega dan Bendahara Proyek Masih Niat Zebua.(A-4/d)
Sumber: hariansib online, Sabtu, 25 Pebruari 2006
Medan (SIB)
Mantan Sekda Kabupaten Simalungun Drs AM Nasution, Jumat (22/2), kembali diperiksa tim penyidik Kejatisu dalam kasus dugaan penyimpangan dana biaya penunjang operasional Pemkab Simalungun senilai Rp 1,4 miliar yang bersumber dari dana APBD 2001 s/d 2004. Selain itu juga dilanjutkan pemeriksaan terhadap 3 pejabat aktif di Pemkab Simalungun saat ini yaitu Assisten Tata Praja J Lumban Gaol, Ass III D Purba dan Kabag Keuangan Drs Thamrin Simanjuntak.
Dari pantauan wartawan di Kejatisu, pemeriksaan berlangsung mulai pagi hingga sore di dalam ruangan tertutup bagian Pidsus Kejatisu dengan tim penyidiknya diketuai Jaksa Miduk Hutapea SH. Namun sejauh ini disebut-sebut, ke-empat pejabat/mantan pejabat yang diperiksa itu masih status saksi dalam tahapan penanganan kasus tersebut.
Humas Kejatisu AJ Ketaren SH kepada wartawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut, namun tidak merinci hasil pemeriksaan dari tim penyidik Kejatisu. Humas menginformasikan, sampai saat ini tim penyidik belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Penentuan status tersangka itu tergantung perkembangan hasil pemeriksaan yaitu siapa yang paling bertanggungjawab dalam penyalahgunaan keuangan yang dapat merugikan negara.
Kasus Proyek di Deli Serdang
Sementara itu dari pantauan wartawan, sejumlah pejabat Pemkab Deli Serdang juga diperiksa tim penyidik Kejatisu dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek swakelola 2004/2005 dengan nilai proyek Rp 17,1 miliar. Dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka Fs oknum Kadis PU Bina Marga Deli Serdang, namun pihak penyidik merasa belum perlu melakukan penahanan sehingga tidak dikenakan status penahanan.
Humas Kejatisu menginformasikan para pejabat yang diperiksa saat itu dengan status sebagai saksi, Suhei Lubis (Kasi Perencanaan/Program PU Deli Serdang, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Jalan Kab Deli Serdang Chairul dan Kabag Keuangan Pemkab Deli Serdang Agus Sumantri.
Kasus mantan DPRD Deli Serdang
Demikian halnya untuk penanganan kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana pos Anggaran Sekwan dan Pos Anggaran DPRD Deli Serdang senilai Rp 16 miliar TA 1999-2004, tim penyidik Kejatisu menurut Humas telah memeriksa Sri Ulina Sembiring (Kabag Risalah Sekwan), Tiur M Hutagalung (Kasubbag Rapat Sekwan) dan Ramli Hisein (Kasubbag TU Sekwan) dengan tersangka mantan anggota DPRD Deli serdang 1999-2004 yaitu MYB dkk.
Kasus Nias
Seperti diberitakan harian ini (SIB, 24/2 hal I), sejumlah pejabat di Pemkab Nias juga sedang diperiksa Kejatisu bekerjasama dengan Kejari Gunungsitoli sejak Senin lalu dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek PSDH senilai Rp 2,3 miliar dengan tersangka Fz H dkk. Dan dari pantauan wartawan, pemeriksaan terhadap para pejabat Nias itu masih berlangsung hingga Jumat. Para pejabat yang diperiksa tersebut, Kadis Pendapatan Pasuruddin Daili, Kadis PU Lahomizaro Zebua, Pimpro Pembangunan/Rehabilitasi gedung Yasoni Nazara, Bendahara Umum Proyek Zainul Arifin Zega dan Bendahara Proyek Masih Niat Zebua.(A-4/d)
Sumber: hariansib online, Sabtu, 25 Pebruari 2006
Title : 16 Pejabat Simalungun, Deli Serdang dan Nias Diperiksa Kejatisu ► SEOer Mendem ►
URL : https://seomendem.blogspot.com/2006/02/16-pejabat-simalungun-deli-serdang-dan_25.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel 16 Pejabat Simalungun, Deli Serdang dan Nias Diperiksa Kejatisu ini jika bermanfaat bagi sobat.
0 komentar | add komentar
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.