Anggota DPR RI DR Yasona Laoly SH MSc mengatakan, ia mendapat SMS bahwa di Gereja Villa Bekasi Indah II Tambun Bekasi, Jakarta, Guru jemaat dipaksa menandatangani pernyataan agar tidak melaksanakan kebaktian oleh RT dan pengurus tempat ibadah lain. Menurut saya ini sudah berlebihan karena memang SKB 2 Menteri (Menag dan Mendagri) No I/2006 tentang pendirian rumah ibadah sangat diskriminatif, namun sudah diberlakukan.
Memang SKB 2 menteri tersebut tidak berada dalam form peraturan dan perundang-undangan. Kalau pemerintah mau mengatur tentang itu dalam UU kebebasan beragama dan SKB 2 menteri itu mau ditetapkan harus melalui peraturan presiden karena keputusan (peraturan) menteri (SKB 2 menteri itu) tidak dapat mengikat publik secara luas, kata Yasona Laoly menjawab wartawan disela-sela pesta pembangunan tahap 2 Gereja BNKP Hiliomasio Jl Pintu Air IV Gg Simsim Simalingkar B, Medan, Minggu (9/4).
Sesuai peraturan yang ada dalam UU No 10 tahun 2004, tentang tata cara pembentukan perundang-undangan, yang dikenal bentuk perundang-undangan adalah UUD 45, UU, PP pengganti UU, Peraturan Presiden dan Perda. Apa yang disebut dengan peraturan SKB tidak dikenal dalam perundang-undangan kita, kata pakar hukum itu.
Kalaupun ada keperluan menteri dan membuat SKB, itu hanya teknis untuk departemen masing-masing dan tidak mengikat publik. Oleh karenanya patut dipertanyakan SKB tersebut kini dibuat sebagai ketentuan yang mengatur publik. “Saya kira itu masih sangat tidak adil dan sekarang sudah digunakan seperti kasus di Gereja daerah Bekasi tersebut,” katanya.
Dikatakannya, kita justru menganggap SKB tersebut bertentangan dengan konstitusi kita karena dalam UUD 45 pemerintah menjamin kebebasan memeluk agama dan melaksanakan ibadah. Karena dalam UUD 45 telah dinyatakan dan adanya jaminan kebebasan beragama. Jadi sudah tiba saatnya pemerintah memperhatikan secara serius tentang persoalan ini karena kita sudah termasuk menjadi negara yang mengekang kebebasan melaksanakan ibadah.
Ditanya wartawan bagaimana sikap PDIP dalam SKB 2 menteri tersebut? Yasona mengatakan, PDIP secara tegas menolak SKB 2 menteri tersebut. “Kebetulan saya wakil sekretaris Fraksi PDIP dan saya tahu betul dalam rapat-rapat Fraksi PDIP menolak SKB 2 menteri tersebut,” tegasnya.
SKB 2 menteri tersebut bukan peraturan yang bisa mengikat publik. Kalau pemerintah sekarang mau mengatur itu, pada peraturan eksekutif maka harus lewat peraturan presiden bukan peraturan menteri. “Kita lihat apakah presiden SBY berani melakukan itu,” kata Laoly dengan nada keras.
Menyinggung pembangunan Gereja BNKP (Banua Niha Kriso Protestan) Jalan Pintu Air 4 Gang Simsim, Simalingkar B itu berbiaya Rp 1,5 miliar dan berlantai 2, kata Yasona sudah sejak lama direncanakan (akhir 1992). Saya dan teman-teman akan bekerja keras membangun gereja tersebut sebagai sarana beribadah bagi umat kristiani khususnya BNKP, seluruh masyarakat diharapkan membantu karena beribadah untuk meningkatkan hubungan kita dengan Tuhan. Semakin beragama seseorang tentu akan lebih baik perilakunya. Makanya kita jadi bingung kalau ada orang melarang beribadah, katanya.
Menurut Laoly, dengan kuasa Tuhan bersama semua sehati dan sepikir maka biaya Rp 1,5 M itu tidak sulit. Kita akan meminta bantuan seluruh teman-teman baik yang ada di Sumut, Jakarta dan seluruh Indonesia.
Sementara Ketua Umum Pembangunan Snk Henkie Yusuf Wau SH MH mengatakan, pembangunan gereja ini sempat terkendala karena adanya bencana gempa dan tsunami di Nias. Diharapkan tahun ini selesai, dan menjadi kebahagiaan bagi warga Nias karena gereja dilengkapi ruang serba guna. Lantai bawah menjadi ruang serba guna dan lantai atas sebagai gereja dengan kapasitas 3.000 orang.
Sementara anggota DPRD Sumut Aliozisokhi Fau SPd mengharapkan gereja ini segera terbangun dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi umat Nasrani. Dan diharapkan menjadi tempat pertemuan warga Nias untuk bersatu dan berdoa serta memuji Tuhan, karena kewajiban kita untuk mengembangkan tempat pelayanan bagi umat Kristiani.
Pesta pembangunan berlangsung sukses dan dana yang terkumpul sekitar Rp 70 juta. Sementara menurut panitia, tahap pertama dulu sudah terkumpul Rp 105 juta yang telah digunakan untuk pembangunan pondasi. Turut hadir pada acara itu anggota DPRD Sumut antara lain Drs Amaano Fau MSi, Analisman Zalukhu SSos, Sobambowo Bulolo, Dodi Zaman Gomo dan ketua pelaksana pembangunan Y Zebua SSos. Sebelumnya khotbah kebaktian disampaikan Pdt B Man Laowo STh MA. (A9/h)
Sumber: hariansib online, Selasa, 11 April 2006
Title : SKB 2 Menteri Tidak Dikenal dalam Perundang-undangan Kita Tidak Bisa Mengikat Publik ► SEOer Mendem ►
URL : https://seomendem.blogspot.com/2006/04/skb-2-menteri-tidak-dikenal-dalam_11.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel SKB 2 Menteri Tidak Dikenal dalam Perundang-undangan Kita Tidak Bisa Mengikat Publik ini jika bermanfaat bagi sobat.
0 komentar | add komentar
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.