Para Korban Selamat Mengakui Kapal Overload, Diminta Diusut -
Sumber: Harian SIB 12 Juli 2005
Gunungsitoli (SIB)
PT Jasa Raharja Gunungsitoli Nias dan PT Jasa Raharja Putra Sibolga menyerahkan dana santunan kecelakaan penumpang Kapal Motor Surya Makmur Indah yang tenggelam pada tanggal 20 Juni 2006 di Perairan Sibolga, Selasa 11 Juli 2006 di ruang rapat Bupati Nias Jalan Pancasila No 14 Gunungsitoli.
Acara penyerahan tersebut dihadiri oleh Bupati Nias Binahati B Baeha SH, Wakil Bupati Nias Temazaro Harefa, Kepala Badan Kesbang Kabupaten Nias AA Gulo SH, Kepala PT Jasa Raharja Gunungsitoli Kader Zebua SSos, serta Kepala PT Raharja Putra Sibolga Indra S Pulungan.
Para ahli waris yang menerima dana santunan terdiri dari korban 1. Desriang Hura, ahli warisnya orangtua bernama Ramida Zai, 2. Naami Gulo alias Yuni Gulo ahli warisnya suami bernama Alisandre Waruwu, 3. Dermawan Saleh Chaniago ahli warisnya istri bernama Siti Sarah Baeha, 4. Alexsander Martinus Harefa ahli warisnya orangtua bernama Samiadi Mendrofa dan 5. Korban Yuliasa Gulo sebagai ahli warisnya bernama Hezisokhi Gulo.
Kepala PT Jasa Raharja Gunungsitoli Kader Zebua SSos, didampingi Kepala PT
Jasa Raharja Putra Sibolga Indra S Pulungan kepada SIB mengatakan yang diberikan dana santunan hanya para korban yang telah ditemukan mayatnya,
dan yang merupakan penumpang resmi yang telah terdaftar sebagai penumpang
KM SMI yang tenggelam tanggal 22 Juni 2006 dengan perincian dana santunan
tersebut sebesar Rp15.000.000/korban, dengan sumber dari PT Jasa Raharja (Persero) sebesar Rp 10.000.000 dan PT Jasa Raharja Putra sebesar Rp 5.000.000.
Maka jumlah yang diserahkan Selasa (11/7) kepada keluarga korban/ahli waris berjumlah Rp 75.000.000 dan kepada yang resmi penumpang yang belum ditemukan belum dilakukan pembayaran, kata Kader Zebua SSos.
Penumpang yang tidak terdaftar, pihak PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putra menyatakan tidak akan diberikan dana santunan kecelakaan.
Sementara pengacara dari LBH Bakti Nusantara Sehati Halawa SH, mengatakan
pihak asuransi Jasa Raharja tidak disalahkan, tetapi pemilik kapal KM SMI dan pihak Syahbandar di Sibolga harus bertanggungjawab atas musibah tersebut karena terjadi pelanggaran terhadap muatan kapal.
Korban yang selamat bernama Harun, pengusaha kain di Gunungsitoli menyebutkan penyebab kapal motor Surya Makmur Indah tenggelam tanggal 22
Juni 2006 dikarenakan jumlah penumpang lebih dari 150 orang dan overload
muatan.
Muatan kapal berupa pupuk, beras, sayur-sayuran dan 9 unit kendaraan roda dua yang dibawa oleh KM SMI, sehingga pada saat kapal dihajar badai tidak bisa terangkat karena muatan berat bahkan tenggelam.
Akibat kejadian ini kami harapkan kiranya pihak aparat melakukan pengusutan terhadap pengusaha kapal dan termasuk Nakhoda karena melakukan pelanggaran pemuatan barang yang tidak seharusnya dilakukan karena KM SMI merupakan kapal spesial penumpang, bukan kapal barang, harap para korban kepada SIB. (LZ/l)
PT Jasa Raharja Gunungsitoli Nias dan PT Jasa Raharja Putra Sibolga menyerahkan dana santunan kecelakaan penumpang Kapal Motor Surya Makmur Indah yang tenggelam pada tanggal 20 Juni 2006 di Perairan Sibolga, Selasa 11 Juli 2006 di ruang rapat Bupati Nias Jalan Pancasila No 14 Gunungsitoli.
Acara penyerahan tersebut dihadiri oleh Bupati Nias Binahati B Baeha SH, Wakil Bupati Nias Temazaro Harefa, Kepala Badan Kesbang Kabupaten Nias AA Gulo SH, Kepala PT Jasa Raharja Gunungsitoli Kader Zebua SSos, serta Kepala PT Raharja Putra Sibolga Indra S Pulungan.
Para ahli waris yang menerima dana santunan terdiri dari korban 1. Desriang Hura, ahli warisnya orangtua bernama Ramida Zai, 2. Naami Gulo alias Yuni Gulo ahli warisnya suami bernama Alisandre Waruwu, 3. Dermawan Saleh Chaniago ahli warisnya istri bernama Siti Sarah Baeha, 4. Alexsander Martinus Harefa ahli warisnya orangtua bernama Samiadi Mendrofa dan 5. Korban Yuliasa Gulo sebagai ahli warisnya bernama Hezisokhi Gulo.
Kepala PT Jasa Raharja Gunungsitoli Kader Zebua SSos, didampingi Kepala PT
Jasa Raharja Putra Sibolga Indra S Pulungan kepada SIB mengatakan yang diberikan dana santunan hanya para korban yang telah ditemukan mayatnya,
dan yang merupakan penumpang resmi yang telah terdaftar sebagai penumpang
KM SMI yang tenggelam tanggal 22 Juni 2006 dengan perincian dana santunan
tersebut sebesar Rp15.000.000/korban, dengan sumber dari PT Jasa Raharja (Persero) sebesar Rp 10.000.000 dan PT Jasa Raharja Putra sebesar Rp 5.000.000.
Maka jumlah yang diserahkan Selasa (11/7) kepada keluarga korban/ahli waris berjumlah Rp 75.000.000 dan kepada yang resmi penumpang yang belum ditemukan belum dilakukan pembayaran, kata Kader Zebua SSos.
Penumpang yang tidak terdaftar, pihak PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putra menyatakan tidak akan diberikan dana santunan kecelakaan.
Sementara pengacara dari LBH Bakti Nusantara Sehati Halawa SH, mengatakan
pihak asuransi Jasa Raharja tidak disalahkan, tetapi pemilik kapal KM SMI dan pihak Syahbandar di Sibolga harus bertanggungjawab atas musibah tersebut karena terjadi pelanggaran terhadap muatan kapal.
Korban yang selamat bernama Harun, pengusaha kain di Gunungsitoli menyebutkan penyebab kapal motor Surya Makmur Indah tenggelam tanggal 22
Juni 2006 dikarenakan jumlah penumpang lebih dari 150 orang dan overload
muatan.
Muatan kapal berupa pupuk, beras, sayur-sayuran dan 9 unit kendaraan roda dua yang dibawa oleh KM SMI, sehingga pada saat kapal dihajar badai tidak bisa terangkat karena muatan berat bahkan tenggelam.
Akibat kejadian ini kami harapkan kiranya pihak aparat melakukan pengusutan terhadap pengusaha kapal dan termasuk Nakhoda karena melakukan pelanggaran pemuatan barang yang tidak seharusnya dilakukan karena KM SMI merupakan kapal spesial penumpang, bukan kapal barang, harap para korban kepada SIB. (LZ/l)
Sumber: Harian SIB 12 Juli 2005
Title : Para Korban Selamat Mengakui Kapal Overload, Diminta Diusut ► SEOer Mendem ►
URL : https://seomendem.blogspot.com/2006/07/para-korban-selamat-mengakui-kapal_12.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel Para Korban Selamat Mengakui Kapal Overload, Diminta Diusut ini jika bermanfaat bagi sobat.
0 komentar | add komentar
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.