Aliansi Jurnalis Indepeden (AJI) Medan melakukan unjukrasa di DPRD Sumatera Utara meminta Polri agar terus mengusut kasus pembunuhan Elyuddin Telaumbanua, wartawan.
Pelaku pembunuhan terhadap wartawan tersebut yang hilang 29 Agustus 2005 dan kemudian diketahui dibunuh pada 24 Agustus 2005 hingga dewasa ini belum berhasil ditangkap, kata Ketua AJI Medan, Dedy Ardiansyah dalam orasinya.
Aksi unjukrasa yang dilakukan AJI tersebut dalam memperingati Hari Kebebasan Pers tanggal 3 Mei 2006.
Selesai menyampaikan pernyataan sikap di depan agggota dewan itu mereka terus melakukan long march menuju bundaran air mancur di Jalan Sudirman Medan.
Dalam aksi tersebut para wartawan membawa spanduk dari karton yang bertuliskan "Kapolda Sumut Agar Serius Mengusut Pembunuhan Wartawan Berita Sore".
Dedy mengimbau komunitas pers dan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja polisi dalam mengusut dan mengungkap kasus pembunuhan itu.
Ia juga meminta masyarakat untuk menggunakan mekanime yang disediakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jika keberatan terhadap sesuatu pemberitaan di media.
UU tersebut menyediakan mekanisme hak jawab, hak koreksi dan mediasi ke Dewan Pers jika masyarakat tak puas atas pemberitaan media.
Selain itu, katanya, juga ada proses hukum yang biasa ditempuh jika mekanisme UU Pers dinilai belum memuaskan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pembunuhan Elyuddin hingga kini hingga kini tak kunjung ada titik terang. Pengusutan kasusnya tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Sampai saat ini Polisi belum bisa mengungkap siapa pelaku pembunuhan keji itu.
Korban pada 29 Agustus 2005 pamit kepada isterinya, Elisa Sederhana Harahap, Ely dan mengatakan, akan melakukan liputan selama beberapa hari di Teluk Dalam.
Dari rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Desa Saewe, Kecamatan Gunung Sitoli, Ely membawa perlengkapan kerja wartawan, berupa kamera dan tape rekaman. Setelah itu Ely tak pernah kembali.
Berdasar hasil investigasi di lapangan, AJI menilai pembunuhan ini terkait dengan profesi Ely sebagai wartawan.
Sebelum menuju Teluk Dalam, Ely beberapa kali menulis berita yang cukup kritis dalam proses pemilihan Kepala Daerah di Nias Selatan.
Beberapa berita yang ditulis Ely dan dimuat Berita Sore diantaranya berjudul "Panwaslih Nisel Minta Tangkap Ketua dan Anggota KPUD",
Selain itu disiarkan pula berita berjudul "DPRD Panggil Paksa Ketua KPUD Nias Selatan," dan Masyarakat Nisel Harapkan Panwaslih Usut Penyelewengan KPUD Pada Proses Tahapan Pilkada".
Ia mengatakan, modus kekerasan semacam ini hampir sama dengan yang dialami Muhammad Syafruddin, Wartawan Bernas, Yogyakarta yang tewas pada 16 Agustus 1996 lalu, setelah diserang orang tak dikenal di depan rumahnya.
Syafruddin dibunuh karena berita-berita kritis yang ditulisnya di daerah tersebut. Sayangnya, kasus ini pun menjadi salah satu "the dark number" kasus kekerasan di Indonesia, khususnya wartawan.
AJI menilai, kasus-kasus semacam ini merupakan ancaman nyata terhadap profesi wartawan. Kekerasan secara keji dan terang-terangan semacam ini adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokratisasi.
Pembungkaman dengan cara semacam ini akan membuat wartawan tak bisa menjalankan tugasnya secara maksimal untuk melayani publik dengan informasi objektif dan akurat, tambahnya.
Menanggapi aksi unjukrasa itu, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Abdul Hakim Siagian, SH mengatakan, anggota dewan akan mengundang Kapolda Sumut Irjen Pol Bambang Hendarso Danuri mempertanyakan kasus pembunuhan wartawan tersebut.
"Kita akan meminta penjelasan kepada Kapolda Sumut mengenai kasus pembunuhan yang belum juga terungkap itu," ujarnya. ( ant )
Sumber: Beritasore online, Kamis, 4 Mei 2006
Title : AJI Minta Polri Terus Usut Kasus Pembunuhan Wartawan Berita Sore Di Nias Selatan ► SEOer Mendem ►
URL : https://seomendem.blogspot.com/2006/05/aji-minta-polri-terus-usut-kasus_4.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel AJI Minta Polri Terus Usut Kasus Pembunuhan Wartawan Berita Sore Di Nias Selatan ini jika bermanfaat bagi sobat.
0 komentar | add komentar
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.