Aceh Baru: Dari Helsinki ke Paya Bakong

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, September 6, 2006

Aceh Baru: Dari Helsinki ke Paya Bakong - Saiful Haq

Pasca memorandum of understanding (MoU/nota kesepahaman) Helsinki, Aceh baru, menjadi barang jualan baru di Aceh. Dari proposal NGO, diskusi-diskusi publik, dokumen tender kontraktor, pamflet, poster, pidato-pidato di instansi pemerintah hingga ceramah di masjid dan meunasah. Seakan Aceh Baru sudah dekat, tinggal selangkah lagi semua pihak bisa menghirup udara damai yang abadi. Tanpa letusan senjata, tentunya.

Tetapi, belum lagi kering tinta yang ditorehkan kedua belah pihak di Helsinki, senjata menyalak di Paya Bakong Aceh Utara. Satu orang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tewas dan lima orang lainnya terluka. Peristiwa itu terjadi di depan mata dan disaksikan langsung oleh komandan distrik militer (Dandim), kepala polisis resort (Kapolres), Aceh Monitoring Mission (AMM), Komiter Peralihan Aceh (KPA), aparat kecamatan dan masyarakat. Kejadiannya persis di depan pos kompi E Batalyon 111 TNI, yang juga dituding sebagai pelakunya. Tak lama sesudahnya, kembali senjata menyalak, merenggut nyawa di Pidie. Kali ini, tiga orang tewas. Minggu berikutnya, api berkobar menghanguskan tiga buah sekolah di Aceh Tengah. Di duga, peristiwa itu didalangi oleh milisi Pembela Tanah Air (Pro NKRI).

Inilah peta baru proses perdamaian di Aceh. Miniatur Helsinki, ada AMM, GAM dan perwakilan pemerintah republik Indonesia, juga Militer dan masyarakat sipil.

Perdamaian bukan hanya tak ada konflik tapi, juga tegaknya keadilan. "No Peace without Justice," kata uskup Desmon Tutu, penerima Nobel Perdamaian dari Afrika Selatan. Dalam konteks ini, Damai Aceh, seolah menjadi alas bedak untuk menutupi bopeng-bopeng di permukaan. Proses perdamaian seakan hanya melulu soal uang dan kompensasi, padahal banyak hal yang bisa dijadikan indikator untuk menilai berlanjut tidaknya proses perdamaian di Aceh. Contohnya, pasca pengesahan UU PA (UU PA = Undang-undang pemerintahan Aceh), ada ketidakpuasan yang sedang bergerak untuk menegasikan mimpi tentang Aceh Baru. Pengesahan RUU PA menjadi UU Pemerintahan Aceh oleh DPR RI, disambut aksi mogok di sejumlah daerah di Aceh. Sentra Informasi Rakyat Aceh (SIRA) dan KPA juga sudah mengajukan protes ke AMM, mengenai keberatan mereka atas beberapa point UU PA yang dianggap mendistorsi semangat perdamaian dari Helsinki: pertama, UU PA tidak mencantumkan MoU Helsinki dalam konsideran UU Pemerintahan Aceh, padahal UU PA lahir dari proses kesepakatan damai di Helsinki. Menurut Muhammad Nazar, ketua presidium SIRA, tidak ada alasan bagi DPR RI untuk tidak mencantumkan MoU Helsinki dalam konsideran UU PA.

Kedua, butir-butir kesepakatan di MoU tidak di akomodir seluruhnya di dalam UU PA. Misalnya, tentang kewenangan pemerintah RI dalam MoU hanya menyangkut tiga hal yakni pertahanan eksternal, hubungan luar negeri dan moneter. Namun dalam UU PA, hampir tidak ada perbedaan dengan tawaran otonomi khusus yang dulu pernah diajukan oleh pemerintah RI. Contoh lain bisa dilihat dari butir tentang masalah pengadilan HAM di Aceh. Telah jelas disebutkan dalam MoU, akan dibentuk pengadilan HAM untuk Aceh, namun UU PA kemudian menjelaskan bahwa pengadilan HAM di Aceh tidak berlaku retroactive.

Ketiga, logika yang digunakan oleh DPR RI dalam mengesahkan UU PA ini masih berwatak sentralistik, jauh dari mewakili aspirasi rakyat Aceh. Watak politik Jakarta dengan topeng Hyper Nasionalis, dibungkus dalih-dalih persatuan dan ancaman asing terhadap nilai moral dan etika timur, tentu saja tidak lupa bekerjasama dengan elit lokal yang sudah lama dipelihara oleh Jakarta, masih begitu kuat berakar sehingga bentuk penyelesaian masalah yang instant dan tidak menyentuh substansi masalah dengan mudah kita temui di media, pidato, ceramah dan media kampanye lainnya. Baru sehari setelah disahkannya UU PA, Agung Laksono ketua DPR RI, sudah menyatakan bahwa AMM dan GAM sudah harus bubar hari itu juga. Memang secara substansi, pernyataan itu masih bisa diperdebatkan, namun dalam konteks menjaga suasana damai dan sensitifitas suhu politik di Aceh, statement tersebut sangat melukai perasaan rakyat Aceh, khususnya GAM, dan menegasikan konstribusi AMM dalam perdamaian di Aceh.

Masalah lain juga muncul berkaitan dengan program Reintegrasi, yang merupakan lanjutan dari proses disarmament (pelucutan senjata) dan demobilization (penarikan pasukan) TNI maupun combatant GAM dari pos-pos gerilya mereka. Untuk merealisasikan proses reintegrasi yang merupakan mandat dari MoU, dibentuklah Badan Reintegrasi Aceh (BRA), yang kemudian berubah nama menjadi Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRDA). Selama penelitian saya di Aceh, ada beberapa masalah mendasar yang terjadi dalam proses reintegrasi di Aceh. Pertama, program reintegrasi di Aceh tidak melalui mekanisme registrasi yang jelas, baik untuk combatant GAM, GAM non combatant, korban konflik dan korban pelanggaran HAM. Hingga kini tidak ada jumlah yang jelas berapa dan siapa saja yang harusnya menerima dana reintegrasi itu. Dalam MoU memang sudah disebutkan bahwa jumlah GAM yang akan ikut dalam program reintegrasi itu sejumlah 3000 orang. Masalahnya, tidak ada data yang pasti mengenai jumlah GAM non combatant. Pihak KPA sendiri hingga kini belum memasukkan nama-nama anggota mereka.

Berbeda dengan program reintegrasi di Guatemala atau Sierra Leone, sebelum masuk ke dalam program reintegrasi, seluruh combatant dan non combatant dimasukkan ke dalam sebuah Camp Demobilisation. Dari camp inilah, proses registrasi dilakukan, setelahnya mereka mendapatkan ID Card untuk ikut dalam program selanjutnya. Di Aceh semua menjadi kabur, siapa yang berhak? Siapa yang sudah menerima? Siapa yang combatant dan siapa yang non combatant menjadi simpang siur. Yang terjadi akhirnya lambatnya kinerja BRDA, serta lebih parah lagi ketika kemudian pihak GAM dan NGO menarik diri dari kepengurusan BRDA bulan Juni 2006 yang lalu.

Kedua, logika yang harusnya digunakan dalam melaksanakan program reintegrasi adalah “from combatant to community.” Dari logika tersebut harusnya semua pihak sadar, ada pihak yang setiap harinya memegang senjata dan bergelut dengan peperangan, yang kemudian akan diintegrasikan ke dalam komunitas masyarakat sipil. Pertanyaannya, mau kerja apa mereka? Akan menjadi apa mereka? Mereka tidak punya keterampilan lain selain menghamburkan peluru. Celakanya, dalam program BRDA point ini dikesampingkan, para combatant malah diharuskan memasukkan proposal tentang usaha yang akan mereka buat setelah kembali ke masyarakat. Tidak ada proses pembinaan, kursus keterampilan atau sejenisnya yang bisa menjamin bahwa mereka tak akan kembali berperang. Beberapa proses DDR di Afrika dan Amerika Latin, program pelatihan ini menjadi syarat utama sebelum mereka kembali ke masyarakat, adapun bagi mereka yang tidak punya dan tidak mampu lagi mengikuti pelatihan, mereka diijinkan untuk menjadi tentara maupun polisi.

Ketiga, proses reintegrasi di Aceh menggunakan pendekatan Sosial Ekonomi belaka, tanpa memperhitungkan masalah luka lama dan penegakan keadilan. Proses DDR seharusnya dilakukan dengan pendekatan multisektoral (ekonomi, sosial, politik, ham dll). Proses ini harus menjamin bahwa tidak akan ada lagi orang yang saling bermusuhan. Reintegrasi model Aceh, bertumpu pada dana segar, proses seperti ini hanya mampu mereduksi konflik, dari proses itu kata Damai hanya menjadi slogan kering tanpa makna, kata damai akan gagal diwujudkan dalam hal-hal yang lebih nyata dalam keseharian masyarakat Aceh. Seperti ditulis Otto Syamsuddin Ishak dari Imparsial, “MoU merupakan instrumen untuk menciptakan perdamaian, tidak bisa digunakan untuk merekonstruksi jiwa-jiwa yang sudah kecanduan sadisme”.

Keempat, kompensasi untuk korban konflik yang jumlahnya 63.000 orang harusnya bersifat individu, dari BRDA langsung kepada korban. Namun, entah karena kerepotan dalam mengelola pendataan korban, maka diputuskan untuk mengucurkan dana tersebut lewat mekanisme kolektif yakni, melalui Kecamatan. Kategorinya pun tidak jelas, hanya dibagi dalam tiga kategori, kecamatan dengan intensitas konflik tinggi, sedang dan rendah. Ketika saya tanyakan kepada BRDA, indikator apa yang dipakai dalam menetapkan kategori tersebut, jawabannya sungguh membuat miris: “kami memakai hasil mapping World Bank.” Ketika saya mintai hasil mapping World Bank tersebut, labih mengejutkan lagi, BRDA hanya menerima hasil mapping tersebut tanpa memiliki salinan laporan lengkap beserta lampirannya. Dalam konteks ini BRDA telah mengesampingkan substansi, dimana yang menjadi korban adalah individu bukannya kolektif, dan lebih keliru lagi memakai data yang tidak transparan masalah metodologi dan respondennya.

Kelima, pada awal perumusan program BRDA, tidak tercantum unsur Relawan PETA, jumlahnya juga tidak sedikit, 6500 orang. Siapa gerangan relawan PETA (Pembela Tanah Air)? Nama ini baru muncul pada revisi program BRDA bulan Mei 2006, sebelumnya relawan ini lebih dikenal dengan nama Milisi. Hal mendasar yang diabaikan BRDA, milisi tidak tercantum dalam MoU Helsinki sebagaimana GAM dan korban konflik. Pertanyaan berikutnya, siapa yang bertanggungjawab atas keberadaan milisi ini? Sebab TNI sudah pasti tidak mau mengakuinya, apalagi Pemerintah RI, lalu kalau tidak ada yang mengakuinya, kenapa harus masuk dalam program BRDA? Masalah lain yang muncul, tidak ada program khusus yang ditujukan untuk mendamaikan pertentangan antara GAM dan Milisi. Salah seorang anggota KPA menyatakan, “kami bisa saja berangkulan dengan anggota TNI sebab masalahnya sudah diselesaikan di Helsinki, tapi dengan orang-orang yang mengkhianati kami dan menusuk kami dari belakang, kami belum bisa memberikan jawaban”.

Keenam, dalam MoU telah disebutkan pembatasan jumlah anggota TNI sejumlah 14.700 personel yang merupakan pasukan organic dan Polisi sejumlah 9.100 personel. Namun, lagi-lagi masalah niat baik, belum apa-apa Kapolda sudah mengeluarkan statement bahwa di Aceh dibutuhkan minimal 12.000 personel polisi, dan untuk itu sudah tersedia 3.000 orang polisi magang yang belum dilantik. Pada bulan Juli 2006, Kapolda malah melantik 500 lebih anggota polisi di Aceh, dan ini diperkirakan sudah melebihi jumlah yang disepakati dalam MoU. Di tubuh Kodam Iskandar Muda juga terjadi perubahan, karena tentara organik dilarang oleh MoU, maka trend baru yang dilakukan adalah pemekaran struktur, yang tadinya pasukan infanteri kemudian diganti dengan pasukan Raiders organik. Di Aceh Tengah, contohnya, sudah dibangun batalyon dan pos-pos militer baru. Di Aceh Besar pada tanggal 25 Juli 2006, ribuan masyarakat malakukan demonstrasi di kantor AMM, memprotes didirikannya pos militer baru di daerah mereka, dan pungli juga dilakukan oleh oknum-oknum TNI di lokasi tersebut. Untuk itu, pihak KPA juga meminta agar AMM memantau jumlah personel Polisi dan TNI yang berada di Aceh pasca MoU.

Dari beberapa hal di atas, sangat penting dilakukan langkah-langkah antisipasi sebagai berikut: pertama, semua pihak harus tetap menghormati butir-butir perjanjian damai di Helsinki; kedua, melakukan judicial review UU Pemerintahan Aceh yang tidak sesuai dengan MoU maupun aspirasi rakyat Aceh; ketiga, melakukan security arrangement dengan menertibkan usaha Polda dan TNI untuk melakukan pemekaran jumlah personel tanpa berkoordinasi dengan pihak GAM dan AMM; keempat, melakukan revisi program BRDA dengan memperhatikan unsur penegakan keadilan dan program yang tepat sasaran; kelima, BRDA harus melakukan klarifikasi masuknya Relawan PETA/milisi dalam program BRDA, tentu saja dengan koordinasi dengan pihak GAM dan AMM; keenam, melakukan proses hukum yang adil dan transparan terhadap kejadian penembakan dan pembakaran yang terjadi pasca MoU, demi terpeliharanya suasana damai dan pemenuhan rasa keadilan di Aceh.

Lalu bagaimana dengan Aceh Baru? Sejarah Aceh adalah sejarah konflik, dimana perlawanan berabad-abad harus direnungkan oleh rakyat Aceh sendiri, dan terutama elite politik di Jakarta. Di Aceh, damai dan konflik datang silih berganti, dan penyebabnya cuma satu, Jakarta belum lagi punya keseriusan dalam memberikan hak yang diminta rakyat Aceh. Dalam konteks ini, Aceh Baru hanya bisa eksis dengan melihat Aceh sebagai sebuah entitas bangsa dengan berbagai identitas yang dimilikinya. Pengakuan semua pihak atas Aceh adalah prasyarat dari terwujudnya Aceh Baru. Tanpa itu, Aceh sedang bersiap menuju konflik baru, yang bukan tidak mungkin akan lebih berdarah-darah.


Saiful Haq, mahasiswa Pasca Sarjana Studi Pertahanan Institute Teknologi Bandung (ITB).


Title : Aceh Baru: Dari Helsinki ke Paya BakongSEOer Mendem5
URL : https://seomendem.blogspot.com/2006/09/aceh-baru-dari-helsinki-ke-paya-bakong_6.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel Aceh Baru: Dari Helsinki ke Paya Bakong ini jika bermanfaat bagi sobat.

Posts related to Aceh Baru: Dari Helsinki ke Paya Bakong:

0 komentar | add komentar

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.