Bupati Nias Binahati B Baeha SH Mengadu dan Mohon Perlindungan Hukum ke Presiden -
Medan(SIB)
Permohonan perlindungan hukum tersebut diajukan Binahati melalui kuasa hukumnya HMK Aldian Pinem SH MH dalam surat tanggal 21 Desember 2005 dengan tembusan ke Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua MA, Jaksa Agung,Ketua KPK, Mendagri, Gubsu, Kejatisu, Kejari Gunungsitoli dan instansi terkait lainnya, sehubungan dengan munculnya aksi aksi unjuk rasa belakangan ini seiring dengan proses pencalonan Bupati Nias.
“Selain mohon perlindungan hukum, klien saya juga mohon kepada Presiden supaya meninjau kembali surat Presiden tgl 26 Nopember 2004 No R.56/Pres/11/2004 berkaitan dengan ijin pemeriksaan Bupati Nias. Sebab surat Presiden itu telah dijadikan pihak pihak tertentu sebagai pedoman melakukan gerakan “penganiayaan” dengan menuduh Binahai korupsi dalam proyek PSDA senilai Rp 2,3 miliar lebih,” ujar Aldian.
Medan(SIB)
Bupati Nias Binahati B Baeha SH mengadu dan mohon perlindungan hukum kepada Presiden RI, karena merasa “teraniaya” akibat gerakan yang dilancarkan pihak-pihak tertentu baik lewat aksi unjuk rasa maupun hujatan tertulis, di Jakarta dan di daerah dengan mengisukan dirinya terlibat korupsi, yang bertujuan “membunuh” karakter Binahati dalam proses pencalonan kembali bupati Nias periode mendatang.
Permohonan perlindungan hukum tersebut diajukan Binahati melalui kuasa hukumnya HMK Aldian Pinem SH MH dalam surat tanggal 21 Desember 2005 dengan tembusan ke Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua MA, Jaksa Agung,Ketua KPK, Mendagri, Gubsu, Kejatisu, Kejari Gunungsitoli dan instansi terkait lainnya, sehubungan dengan munculnya aksi aksi unjuk rasa belakangan ini seiring dengan proses pencalonan Bupati Nias.
“Selain mohon perlindungan hukum, klien saya juga mohon kepada Presiden supaya meninjau kembali surat Presiden tgl 26 Nopember 2004 No R.56/Pres/11/2004 berkaitan dengan ijin pemeriksaan Bupati Nias. Sebab surat Presiden itu telah dijadikan pihak pihak tertentu sebagai pedoman melakukan gerakan “penganiayaan” dengan menuduh Binahai korupsi dalam proyek PSDA senilai Rp 2,3 miliar lebih,” ujar Aldian.
Padahal dana yang bersumber dari APBD/P-APBD TA 2001 itu telah digunakan sesuai peruntukannya dan telah dipertanggungjawabkan kepada DPRD melalui LPj 2001. Dan atas permintaan Kejaksaan, pihak BPK juga telah menerbitkan surat 11 Februari 2005 yang menerangkan bahwa berdasarkan perhitungan BPK dalam pelaksanaan proyek itu tidak ada kerugian negara”, kata Aldian Pinem kepada wartawan, Rabu(21/12) malam.
Diakui Pinem,atas dasar surat ijin Presiden pihak kejaksaan telah memeriksa kliennya dengan mengajukan sedikitnya 88 bentuk pertanyaan yang semuanya telah dijawab dan dijelaskan Binahati pada setiap pemeriksaan, bahwa dana Rp2,3 miliar lebih untuk PSDA (provisi sumber daya alam) sektor kehutanan tersebut telah digunakan sesuai peruntukannya.Namun belakangan seiring dengan pencalonan kembali Binahati, isu korupsi itu dimunculkan melalui gerakan pihak pihak tertentu, katanya. (A-4/g)
Sumber: Hariansib Online, 22 Desember 2005
Title : Bupati Nias Binahati B Baeha SH Mengadu dan Mohon Perlindungan Hukum ke Presiden ► SEOer Mendem ►
URL : https://seomendem.blogspot.com/2005/12/bupati-nias-binahati-b-baeha-sh-mengadu_22.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel Bupati Nias Binahati B Baeha SH Mengadu dan Mohon Perlindungan Hukum ke Presiden ini jika bermanfaat bagi sobat.
0 komentar | add komentar
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.