Poldasu Dalami Keterlibatan Ketua DPRD Nisel dalam Kasus Pembunuhan Terhadap Wartawan dan Ijazah Palsu -
Medan (SIB)
Direktorat Reskrim Poldasu tengah mendalami kasus dugaan Ketua DPRD Nisel DR HM terlibat pembunuhan terhadap wartawan Berita Sore dan dugaan menggunakan gelar akademik dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan.
Demikian dikatakan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Drs Bambang Prihady kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/12) menjawab wartawan seputar dugaan keterlibatan HM dalam tindak kriminal di Nisel.
Bambang mengatakan, selain rangkaian tindak pidana yang dilakukan HM seperti penyanderaan Ketua KPUD Nisel yang telah selesai lidik. Saat ini Direktorat Reskrim Polda Sumut membuat permohonan izin pemeriksaan Ketua DPRD Nisel itu untuk rencana tindak lanjut pidana yang diduga melibatkan HM.
Pertama, lanjut Bambang, dalam kasus kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan manusia atau barang yakni pengerusakan dan pembakaran Kantor Camat Teluk Dalam. Dalam kasus ini HM dijerat pasal 187 yo 55 atau pasal 200 yo 55, pasal 169 ayat 1 yo 55 dan pasal 170 yo 55 serta pasal 410 yo 55 KUH Pidana.
Dalam konteks ini, jelas Bambang HM diduga dengan sengaja di muka umum baik secara lisan maupun tulisan menghasut supaya orang melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Membuat maklumat agar masyarakat Nisel tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada di Nisel 30 Nopember lalu. Tindakannya itu telah melanggar UU pemerintah yang syah.
Selain dari kasus di atas, Dit Reskrim Poldasu juga sedang memprioritaskan dua kasus penting yang diduga melibatkan HM. Pertama, kasus ijazah palsu yang disandang HM. “Polda Sumut mencurigai HM menggunakan gelar akademik yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan. Sebagaimana dalam pasal 63 ayat 2 UU No 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional,” ujarnya.
Kedua lanjut Bambang, kasus pembunuhan wartawan Berita Sore di Nias Selatan yang sampai saat ini belum ditemukan bukti-bukti kuat tentang hal tersebut, hanya saja sebagai informasi dari keterangan keluarga korban, ada telepon dari korban kepada isterinya sebelum hilang bahwa korban mengaku dipanggil HM melalui telepon ke Teluk Dalam.
Kecurigaan Polda Sumut, terhadap HM karena salah seorang tersangka pembunuhan bermarga Simamora pernah bekerja pada HM. Setelah gelar perkara dengan JPU Gunung Sitoli sebanyak 2 kali akan diajukan berkas perkaranya atas nama Sama Krisma Gaho (Kepala Desa) dan tersangka Jati Talunov sesuai pasal 170 yo 340 KUH Pidana ke JPU. (C6/y)
Medan (SIB)
Direktorat Reskrim Poldasu tengah mendalami kasus dugaan Ketua DPRD Nisel DR HM terlibat pembunuhan terhadap wartawan Berita Sore dan dugaan menggunakan gelar akademik dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan.
Demikian dikatakan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Drs Bambang Prihady kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/12) menjawab wartawan seputar dugaan keterlibatan HM dalam tindak kriminal di Nisel.
Bambang mengatakan, selain rangkaian tindak pidana yang dilakukan HM seperti penyanderaan Ketua KPUD Nisel yang telah selesai lidik. Saat ini Direktorat Reskrim Polda Sumut membuat permohonan izin pemeriksaan Ketua DPRD Nisel itu untuk rencana tindak lanjut pidana yang diduga melibatkan HM.
Pertama, lanjut Bambang, dalam kasus kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan manusia atau barang yakni pengerusakan dan pembakaran Kantor Camat Teluk Dalam. Dalam kasus ini HM dijerat pasal 187 yo 55 atau pasal 200 yo 55, pasal 169 ayat 1 yo 55 dan pasal 170 yo 55 serta pasal 410 yo 55 KUH Pidana.
Dalam konteks ini, jelas Bambang HM diduga dengan sengaja di muka umum baik secara lisan maupun tulisan menghasut supaya orang melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Membuat maklumat agar masyarakat Nisel tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada di Nisel 30 Nopember lalu. Tindakannya itu telah melanggar UU pemerintah yang syah.
Selain dari kasus di atas, Dit Reskrim Poldasu juga sedang memprioritaskan dua kasus penting yang diduga melibatkan HM. Pertama, kasus ijazah palsu yang disandang HM. “Polda Sumut mencurigai HM menggunakan gelar akademik yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan. Sebagaimana dalam pasal 63 ayat 2 UU No 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional,” ujarnya.
Kedua lanjut Bambang, kasus pembunuhan wartawan Berita Sore di Nias Selatan yang sampai saat ini belum ditemukan bukti-bukti kuat tentang hal tersebut, hanya saja sebagai informasi dari keterangan keluarga korban, ada telepon dari korban kepada isterinya sebelum hilang bahwa korban mengaku dipanggil HM melalui telepon ke Teluk Dalam.
Kecurigaan Polda Sumut, terhadap HM karena salah seorang tersangka pembunuhan bermarga Simamora pernah bekerja pada HM. Setelah gelar perkara dengan JPU Gunung Sitoli sebanyak 2 kali akan diajukan berkas perkaranya atas nama Sama Krisma Gaho (Kepala Desa) dan tersangka Jati Talunov sesuai pasal 170 yo 340 KUH Pidana ke JPU. (C6/y)
Sumber: HarianSIB Online, 6 Desember 2005
Title : Poldasu Dalami Keterlibatan Ketua DPRD Nisel dalam Kasus Pembunuhan Terhadap Wartawan dan Ijazah Palsu ► SEOer Mendem ►
URL : https://seomendem.blogspot.com/2005/12/poldasu-dalami-keterlibatan-ketua-dprd_6.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel Poldasu Dalami Keterlibatan Ketua DPRD Nisel dalam Kasus Pembunuhan Terhadap Wartawan dan Ijazah Palsu ini jika bermanfaat bagi sobat.
0 komentar | add komentar
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.