Mabes Polri: Wartawan Ellyudin Kemungkinan Dibunuh dan Dibuang ke Laut -
Jakarta, (Analisa)
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Aryanto Boedihardjo mengatakan, Wartawan Berita Sore di Nias, Elyuddin Telembanua yang hilang sejak Agustus 2005 kemungkinan dibunuh dan mayatnya dibuang ke laut.
"Yang penting sekarang kita akan melakukan upaya maksimal mencari dimana korban ini, karena informasi yang diperoleh bahwa yang bersangkutan (Ellyudin) dibuang ke laut, sedangkan pencarian sudah dilakukan dan sampai saat ini korban belum ditemukan," kata Aryanto di Jakarta Jumat (2/12).
Melalui Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) upaya penyelidikan sedang dilakukan, sedang hasil awal pada saat ini ditemukan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus Ellyudin itu.
"Ada dugaan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus itu. pada minggu yang lalu direncanakan dilakukan gelar perkara bersama unsur terkait dalam hal ini dari Kejaksaan," lanjut Aryanto.
Aryanto mengatakan Polda Sumut melalui Polres Nias telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap tujuh tersangka tersebut, namun dia menolak memberikan inisial ketujuh orang tersebut.
Dia mengatakan polisi sedang mendalami informasi-informasi mengenai keterkaitan dengan adanya orang-orang lain di samping tujuh orang.
"Adanya orang-orang lain selain ketujuh tersangka, berawal dari dugaan adanya informasi bahwa Ellyudin ini mengetahui tentang berbagai hal yang berkaitan dengan masalah-masalah pencalonan dalam Pilkada, sehingga Polri masih menyelidiki sejauh itu," kata Aryanto.
Ketika ditanya bahwa polisi terkesan lambat dalam penanganan kasus hilangnya Ellyudin, dia mengatakan hal tersebut terkait dengan kelengkapan pembuktian sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
"Pasal 184 KUHAP ada beberapa elemen yang harus masuk seperti saksi lebih dari satu, ada alat bukti lainnya. Itu harus dilengkapi secara keseluruhan," kata Aryanto.
Elyuddin diculik dan dianiaya ketika sedang meliput berita di Teluk Dalam pada pertengahan Agustus 2005. Ketika dalam perjalanan, sepeda motornya dihadang enam orang yang menggunakan dua sepeda motor di jalan lintas Nias Selatan menuju Nias.
Berdasarkan penuturan saksi yang diceritakan kembali oleh keluarga Elyudiin, sang wartawan dibawa ke Desa Baweganewe.
Di sana Elyuddin dianiaya sekelompok orang hingga sekarat dan disaksikan penduduk desa, Elyuddin diseret ke belakang sebuah rumah yang berada di pinggir laut. Setelah itu, sampai saat ini tak seorang pun mengetahui keberadaan Elyuddin. (Ant)
Jakarta, (Analisa)
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Aryanto Boedihardjo mengatakan, Wartawan Berita Sore di Nias, Elyuddin Telembanua yang hilang sejak Agustus 2005 kemungkinan dibunuh dan mayatnya dibuang ke laut.
"Yang penting sekarang kita akan melakukan upaya maksimal mencari dimana korban ini, karena informasi yang diperoleh bahwa yang bersangkutan (Ellyudin) dibuang ke laut, sedangkan pencarian sudah dilakukan dan sampai saat ini korban belum ditemukan," kata Aryanto di Jakarta Jumat (2/12).
Melalui Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) upaya penyelidikan sedang dilakukan, sedang hasil awal pada saat ini ditemukan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus Ellyudin itu.
"Ada dugaan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus itu. pada minggu yang lalu direncanakan dilakukan gelar perkara bersama unsur terkait dalam hal ini dari Kejaksaan," lanjut Aryanto.
Aryanto mengatakan Polda Sumut melalui Polres Nias telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap tujuh tersangka tersebut, namun dia menolak memberikan inisial ketujuh orang tersebut.
Dia mengatakan polisi sedang mendalami informasi-informasi mengenai keterkaitan dengan adanya orang-orang lain di samping tujuh orang.
"Adanya orang-orang lain selain ketujuh tersangka, berawal dari dugaan adanya informasi bahwa Ellyudin ini mengetahui tentang berbagai hal yang berkaitan dengan masalah-masalah pencalonan dalam Pilkada, sehingga Polri masih menyelidiki sejauh itu," kata Aryanto.
Ketika ditanya bahwa polisi terkesan lambat dalam penanganan kasus hilangnya Ellyudin, dia mengatakan hal tersebut terkait dengan kelengkapan pembuktian sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
"Pasal 184 KUHAP ada beberapa elemen yang harus masuk seperti saksi lebih dari satu, ada alat bukti lainnya. Itu harus dilengkapi secara keseluruhan," kata Aryanto.
Elyuddin diculik dan dianiaya ketika sedang meliput berita di Teluk Dalam pada pertengahan Agustus 2005. Ketika dalam perjalanan, sepeda motornya dihadang enam orang yang menggunakan dua sepeda motor di jalan lintas Nias Selatan menuju Nias.
Berdasarkan penuturan saksi yang diceritakan kembali oleh keluarga Elyudiin, sang wartawan dibawa ke Desa Baweganewe.
Di sana Elyuddin dianiaya sekelompok orang hingga sekarat dan disaksikan penduduk desa, Elyuddin diseret ke belakang sebuah rumah yang berada di pinggir laut. Setelah itu, sampai saat ini tak seorang pun mengetahui keberadaan Elyuddin. (Ant)
Sumber: Analisa Online, 3 Desember 2005
Title : Mabes Polri: Wartawan Ellyudin Kemungkinan Dibunuh dan Dibuang ke Laut ► SEOer Mendem ►
URL : https://seomendem.blogspot.com/2005/12/mabes-polri-wartawan-ellyudin_3.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel Mabes Polri: Wartawan Ellyudin Kemungkinan Dibunuh dan Dibuang ke Laut ini jika bermanfaat bagi sobat.
0 komentar | add komentar
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.