Tangkap Oknum Mahasiswa Pembuat Selebatan dan Cemarkan Nama Baik Bupati Nias -
Medan (SIB)
Tim advokad HMK Aldian Pinem SH, Irwanta Rasmadhan SH, Suplinta Ginting SH, Pramudya EW Tarigan SH dan Rudiansyah Dharmawan SH selaku kuasa hukum Bupati Nias Binahati B Baeha SH, melalui surat tertanggal 22 Desember 2005 mengadukan kelompok yang menamakan dirinya sebagai elemen mahasiswa kepada Kapoldasu, atas tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pejabat negara yaitu Binahati B Baeha SH selaku Bupati Nias, dengan cara membuat selebaran yang yang isinya mengisukan Bupati Nias seolah-olah telah korupsi.
Menurut Aldian Pinem SH kepada wartawan di Medan, Jumat (23/12), pengaduan tertulis itu telah disampaikan ke Poldasu, Jumat (23/12) pagi, sedang untuk proses penyempurnaan penyidikan nantinya akan dilakukan langsung oleh Bupati Nias sekaligus untuk diperiksa di Mapoldasu, sekitar pengaduan atas pencemaran dan fitnah yang dilakukan elemen mahasiswa tersebut.
Dijelaskan Aldian Pinem, tindak pidana itu dilakukan kelompok mahasiswa dengan membuat selebaran pada 16 Desember 2005 dan 20 Desember 2005 yang isinya menghina pejabat negara yaitu Bupati Nias, dengan tuduhan seolah-olah bupati Nias korupsi. Padahal katanya, atas tuduhan korupsi itu telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan dan sudah dijawab/dijelaskan Bupati Nias secara lengkap dan transparan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata dana PSDA dan PPh pasal 21 senilai Rp 2,357 miliar itu telah dialokasikan untuk 15 pekerjaan melalui 34 lembar ceq.
Kemudian tambahnya, untuk penyempurnaan penyidikan kasus itu pihak Kejaksaan sesuai KUHAP telah meminta BPKP Perwakilan Propinsi Sumut melakukan penghitungan, dan ternyata tidak ditemukan kerugiaan keuangan negara sebagaimana dalam surat BPKP tgl 11 Februari 2005.
Oleh karena itu menurut Aldian Pinem, berdasarkan bukti-bukti selebaran yang telah dimuat di sejumlah media massa, pihaknya berkeyakinan ada aktor intelektual di belakang peristiwa tersebut yang sengaja memberikan data tidak benar dengan tujuan membunuh karakter Bupati Nias agar tercemar nama baiknya untuk menjatuhkan kedudukannya sebagai pejabat negara dan juga pribadinya dalam persiapan sebagai calon Bupati Nias periode 2006-2011.
Untuk itu, tim kuasa hukum meminta Poldasu menangkap dan menahan oknum-oknum mahasiswa yang bertanggungjawab dalam pembuatan selebaran dan aktor intelektual yang sengaja memberikan data tidak benar.(A4/d)
Medan (SIB)
Tim advokad HMK Aldian Pinem SH, Irwanta Rasmadhan SH, Suplinta Ginting SH, Pramudya EW Tarigan SH dan Rudiansyah Dharmawan SH selaku kuasa hukum Bupati Nias Binahati B Baeha SH, melalui surat tertanggal 22 Desember 2005 mengadukan kelompok yang menamakan dirinya sebagai elemen mahasiswa kepada Kapoldasu, atas tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pejabat negara yaitu Binahati B Baeha SH selaku Bupati Nias, dengan cara membuat selebaran yang yang isinya mengisukan Bupati Nias seolah-olah telah korupsi.
Menurut Aldian Pinem SH kepada wartawan di Medan, Jumat (23/12), pengaduan tertulis itu telah disampaikan ke Poldasu, Jumat (23/12) pagi, sedang untuk proses penyempurnaan penyidikan nantinya akan dilakukan langsung oleh Bupati Nias sekaligus untuk diperiksa di Mapoldasu, sekitar pengaduan atas pencemaran dan fitnah yang dilakukan elemen mahasiswa tersebut.
Dijelaskan Aldian Pinem, tindak pidana itu dilakukan kelompok mahasiswa dengan membuat selebaran pada 16 Desember 2005 dan 20 Desember 2005 yang isinya menghina pejabat negara yaitu Bupati Nias, dengan tuduhan seolah-olah bupati Nias korupsi. Padahal katanya, atas tuduhan korupsi itu telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan dan sudah dijawab/dijelaskan Bupati Nias secara lengkap dan transparan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata dana PSDA dan PPh pasal 21 senilai Rp 2,357 miliar itu telah dialokasikan untuk 15 pekerjaan melalui 34 lembar ceq.
Kemudian tambahnya, untuk penyempurnaan penyidikan kasus itu pihak Kejaksaan sesuai KUHAP telah meminta BPKP Perwakilan Propinsi Sumut melakukan penghitungan, dan ternyata tidak ditemukan kerugiaan keuangan negara sebagaimana dalam surat BPKP tgl 11 Februari 2005.
Oleh karena itu menurut Aldian Pinem, berdasarkan bukti-bukti selebaran yang telah dimuat di sejumlah media massa, pihaknya berkeyakinan ada aktor intelektual di belakang peristiwa tersebut yang sengaja memberikan data tidak benar dengan tujuan membunuh karakter Bupati Nias agar tercemar nama baiknya untuk menjatuhkan kedudukannya sebagai pejabat negara dan juga pribadinya dalam persiapan sebagai calon Bupati Nias periode 2006-2011.
Untuk itu, tim kuasa hukum meminta Poldasu menangkap dan menahan oknum-oknum mahasiswa yang bertanggungjawab dalam pembuatan selebaran dan aktor intelektual yang sengaja memberikan data tidak benar.(A4/d)
Sumber: HarianSib Online, Rabu, 28 Desember 2005
Title : Tangkap Oknum Mahasiswa Pembuat Selebatan dan Cemarkan Nama Baik Bupati Nias ► SEOer Mendem ►
URL : https://seomendem.blogspot.com/2005/12/tangkap-oknum-mahasiswa-pembuat_28.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel Tangkap Oknum Mahasiswa Pembuat Selebatan dan Cemarkan Nama Baik Bupati Nias ini jika bermanfaat bagi sobat.
0 komentar | add komentar
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.