Kemari Minta Kejatisu Turunkan Tim, Usut Tuntas Dugaan Proyek Mubajir di Nias dan Nisel -
Medan (SIB)
Kejatisu diminta segera turun tangan melakukan pengusutan proyek pembangunan gedung coldstorage atau pabrik es serta pengadaan 2 kapal senilai Rp8,3 miliar di Nias dan Nisel (Nias Selatan) yang dikelola pihak Dinas Perikanan Sumut yang ditemukan anggota DPRD Sumut diduga berbau fiktif dan mark up.
Permintaan pengusutan terhadap proyek temuan anggota DPRD Sumut yang saat reses ke Nias dan Nisel dikatakan Ketua LSM Kemari Togap Elpe Simanjuntak kepada wartawan di Medan, Kamis (15/12), guna mengetahui jelas bagaimana sesungguhnya kinerja aparat Dinas Perikanan Sumut karena hal itu dinilai jelas-jelas merugikan negara.
“Kita sangat sayangkan proyek fiktif temuan anggota DPRD Sumut tersebut, proyek Dinas Perikanan Sumut senilai Rp8,3 miliar itu dianggap mark up dan fiktif karena selain jenis proyek tidak jelas, juga tidak bermanfaat, bahkan tidak dapat difungsikan. Itu namanya proyek mubajir dan menghambur-hamburkan uang negara,” ujar Togap Elpe Simanjuntak sembari menyebut, tidak menduga pihak Dinas Perikanan Sumut masih begitu berani melakukan tindakan-tindakan ilegal sementara rakyat hingga saat ini masih menjerit.
Untuk itu, kita harapkan Kejatisu segera menurunkan tim mengusut proyek ‘tak jelas’ temuan anggota DPRD Sumut tersebut hingga tuntas dengan memanggil pejabat terkait Kepala Dinas Perikanan Sumut sehingga persoalannya dapat jelas diketahui oleh masyarakat luas khususnya masyarakat di Nias dan Nisel yang telah dibohongi atas pembangunan proyek itu.
“Bila nanti memang terbukti proyek itu fiktif dan tidak berfungsi bagi kehidupan masyarakat di sana sudah sepantasnya pejabat terkait dimintai keterangan dan diadili sesuai hukum berlaku serta kinerjanya dievaluasi,” ujar Togap sembari menyebut pihaknya berencana akan menurunkan tim “Buser” ke Nias dan Nisel guna melihat langsung dan mendokumentasikan temuan proyek fiktif itu sebagai bukti kinerja pihak Dinas Perikanan Sumut masih perlu dievaluasi.
Seperti diberitakan SIB, Kamis (15/12), tim Reses VII DPRD Sumut Dapem Nias dan Nisel Alio Zisokhi Fau SPd, Zaman Gomo Mendrofa, Analisman Z, Drs Amaano Fau dan D Duha menemukan proyek Dinas Perikanan Sumut senilai Rp8,3 miliar yang dianggap mark up dan fiktif karena selain jenis proyek tidak jelas juga tidak bermanfaat bahkan tidak dapat difungsikan di Nias dan Nisel. Proyek berbau mark up dan fiktif itu menyangkut pengadaan 2 kapal senilai Rp2,5 miliar tidak dapat difungsikan dan saat ini sudah menjadi sampah atau besi tua di pelabuhan perikanan Nias. Selain itu, pembangunan coldstorage atau pabrik es senilai Rp4,5 miliar dana bersumber dari APBD Sumut, bangunan fisiknya tidak pernah ada ditemukan di lapangan alias fiktif karena bangunan TPI (tempat pelelangan ikan) yang dibangun tahun 1982 yang dijadikan gedung coldstorage. (R11/m)
Kejatisu diminta segera turun tangan melakukan pengusutan proyek pembangunan gedung coldstorage atau pabrik es serta pengadaan 2 kapal senilai Rp8,3 miliar di Nias dan Nisel (Nias Selatan) yang dikelola pihak Dinas Perikanan Sumut yang ditemukan anggota DPRD Sumut diduga berbau fiktif dan mark up.
Permintaan pengusutan terhadap proyek temuan anggota DPRD Sumut yang saat reses ke Nias dan Nisel dikatakan Ketua LSM Kemari Togap Elpe Simanjuntak kepada wartawan di Medan, Kamis (15/12), guna mengetahui jelas bagaimana sesungguhnya kinerja aparat Dinas Perikanan Sumut karena hal itu dinilai jelas-jelas merugikan negara.
“Kita sangat sayangkan proyek fiktif temuan anggota DPRD Sumut tersebut, proyek Dinas Perikanan Sumut senilai Rp8,3 miliar itu dianggap mark up dan fiktif karena selain jenis proyek tidak jelas, juga tidak bermanfaat, bahkan tidak dapat difungsikan. Itu namanya proyek mubajir dan menghambur-hamburkan uang negara,” ujar Togap Elpe Simanjuntak sembari menyebut, tidak menduga pihak Dinas Perikanan Sumut masih begitu berani melakukan tindakan-tindakan ilegal sementara rakyat hingga saat ini masih menjerit.
Untuk itu, kita harapkan Kejatisu segera menurunkan tim mengusut proyek ‘tak jelas’ temuan anggota DPRD Sumut tersebut hingga tuntas dengan memanggil pejabat terkait Kepala Dinas Perikanan Sumut sehingga persoalannya dapat jelas diketahui oleh masyarakat luas khususnya masyarakat di Nias dan Nisel yang telah dibohongi atas pembangunan proyek itu.
“Bila nanti memang terbukti proyek itu fiktif dan tidak berfungsi bagi kehidupan masyarakat di sana sudah sepantasnya pejabat terkait dimintai keterangan dan diadili sesuai hukum berlaku serta kinerjanya dievaluasi,” ujar Togap sembari menyebut pihaknya berencana akan menurunkan tim “Buser” ke Nias dan Nisel guna melihat langsung dan mendokumentasikan temuan proyek fiktif itu sebagai bukti kinerja pihak Dinas Perikanan Sumut masih perlu dievaluasi.
Seperti diberitakan SIB, Kamis (15/12), tim Reses VII DPRD Sumut Dapem Nias dan Nisel Alio Zisokhi Fau SPd, Zaman Gomo Mendrofa, Analisman Z, Drs Amaano Fau dan D Duha menemukan proyek Dinas Perikanan Sumut senilai Rp8,3 miliar yang dianggap mark up dan fiktif karena selain jenis proyek tidak jelas juga tidak bermanfaat bahkan tidak dapat difungsikan di Nias dan Nisel. Proyek berbau mark up dan fiktif itu menyangkut pengadaan 2 kapal senilai Rp2,5 miliar tidak dapat difungsikan dan saat ini sudah menjadi sampah atau besi tua di pelabuhan perikanan Nias. Selain itu, pembangunan coldstorage atau pabrik es senilai Rp4,5 miliar dana bersumber dari APBD Sumut, bangunan fisiknya tidak pernah ada ditemukan di lapangan alias fiktif karena bangunan TPI (tempat pelelangan ikan) yang dibangun tahun 1982 yang dijadikan gedung coldstorage. (R11/m)
Sumber: Harian SIB Online, Jum'at, 16 Desember 2005
Title : Kemari Minta Kejatisu Turunkan Tim, Usut Tuntas Dugaan Proyek Mubajir di Nias dan Nisel ► SEOer Mendem ►
URL : https://seomendem.blogspot.com/2005/12/kemari-minta-kejatisu-turunkan-tim-usut_16.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel Kemari Minta Kejatisu Turunkan Tim, Usut Tuntas Dugaan Proyek Mubajir di Nias dan Nisel ini jika bermanfaat bagi sobat.
0 komentar | add komentar
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.