Kasus Sisminbakum Kejari Jaksel Segera Panggil Yohanes Waworuntu Untuk Dieksekusi -
Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima petikan putusan kasasi perkara terpidana kasus korupsi Sisminbakum, Yohanes Waworuntu dari Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, Kejari akan segera memanggil Yohanes untuk dieksekusi.
"Kita memanggil dulu yang bersangkutan setelah pengadilan memberikan petikan kepada yang bersangkutan, karena itu kewajiban pengadilan," ujar Kepala Kejari Jaksel, Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (5/8/2010).
Yusuf menuturkan, pihaknya berencana memanggil Yohanes pekan depan. "Rencana tanggal 10 (Agustus), secepatnyalah. Minggu depan sudah mau memanggil, untuk pelaksanaan eksekusi itu," terangnya.
Pada Rabu (4/8/2010) kemarin, Kejari Jaksel telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 655 K/Pid Sus/2010 tanggal 12 Mei 2010 atas nama terdakwa Yohanes Waworuntu. Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi Yohanes.
Yohanes telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana
kurungan selama 2 bulan.
Selain itu, Yohanes juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 378.116.230.813,28, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan inkraacht, harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika harta terpidana tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
sumber : detikNews
Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima petikan putusan kasasi perkara terpidana kasus korupsi Sisminbakum, Yohanes Waworuntu dari Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, Kejari akan segera memanggil Yohanes untuk dieksekusi.
"Kita memanggil dulu yang bersangkutan setelah pengadilan memberikan petikan kepada yang bersangkutan, karena itu kewajiban pengadilan," ujar Kepala Kejari Jaksel, Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (5/8/2010).
Yusuf menuturkan, pihaknya berencana memanggil Yohanes pekan depan. "Rencana tanggal 10 (Agustus), secepatnyalah. Minggu depan sudah mau memanggil, untuk pelaksanaan eksekusi itu," terangnya.
Pada Rabu (4/8/2010) kemarin, Kejari Jaksel telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 655 K/Pid Sus/2010 tanggal 12 Mei 2010 atas nama terdakwa Yohanes Waworuntu. Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi Yohanes.
Yohanes telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana
kurungan selama 2 bulan.
Selain itu, Yohanes juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 378.116.230.813,28, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan inkraacht, harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika harta terpidana tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
sumber : detikNews
Title : Kasus Sisminbakum Kejari Jaksel Segera Panggil Yohanes Waworuntu Untuk Dieksekusi ► SEOer Mendem ►
URL : https://seomendem.blogspot.com/2010/08/kasus-sisminbakum-kejari-jaksel-segera_5.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel Kasus Sisminbakum Kejari Jaksel Segera Panggil Yohanes Waworuntu Untuk Dieksekusi ini jika bermanfaat bagi sobat.
0 komentar | add komentar
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.