Berkas Perkara Ketua DPRD Nisel Diserahkan ke Kejari Gunung Sitoli -
Medan (Analisa)
Setelah melengkapi berkas perkara yang melibatkan Ketua DPRD Nias (Nisel) Hadirat Manao selaku tersangka kasus penyanderaan Ketua KPUD setempat, akhirnya Direktorat Reskrim Poldasu menyerahkan berkas kasus tersebut bersama tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Kamis (26/1).
"Tadi pagi, dengan menumpang pesawat, Reskrim Poldasu membawa tersangka dan berkas perkaranya untuk diserahkan ke Kejari Gunung Sitoli. Di serahkan ke sana karena kasus penyanderaan itu terjadi di wilayah sana," papar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Drs Bambang Prihadhy SH kepada wartawan unit Poldasu di ruang kerjanya, Kamis (26/2\1).
Diketahui sebelumnya, Hadirat Manao selaku Ketua DPRD Nias Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus perusakan kantor camat Teluk Dalam, Nias Selatan yang terjadi pada Senin, 28 November 2005. Aksi perusakan yang melibatkan massa itu bertujuan untuk menggagalkan pelaksanaan pilkada setempat karena yang bersangkutan sebelumnya gugur dalam pencalonan.
Selain diduga sebagai dalang kerusuhan itu, Hadirat Manao juga melakukan penyanderaan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Karena membuat kekacauan, Hadirat Manao selanjutnya ditangkap dan dengan dikawal personil Reskrim Poldasu diboyong ke Mapoldasu pada Rabu (30/11) pukul 10.10 WIB, setelah sebelumnya diberangkatkan dari Gunung Sitoli dengan menggunakan pesawat Merpati, pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB.
Kecuali mengamankan Hadirat Manao, Polres Nias Selatan bersama personil Dit Reskrim Poldasu juga mengamankan para pelaku lainnya yang terlibat. Sedikitnya, ada 18 pelaku yang diamankan dan diperiksa. Atas keterangan para pelaku itu, akhirnya semua mengarah pada Hadirat Manao yang menjadi otak terjadinya kerusuhan tersebut.
Awal terungkapnya kasus tersebut, imbuh Bambang Prihadhy, polisi menerima laporan pengaduan dari anggota KPUD Nisel yang disandera. Karena situasi di Nias Selatan tidak memungkinkan, akhirnya tersangka diboyong ke Mapoldasu. Hampir satu bulan menjalani pemeriksaan dan mendekam di tahanan Reskrim Poldasu, tersangka kemudian diserahkan ke Kejari Gunung Sitoli.
Pada hari-hari pertama mendekam di Poldasu, kuasa hukum Dr Hadirat Malao, Waldie Unan Sawang SH berupaya memperjuangkan agar kliennya tidak ditahan. Namun Dit Reskrim Poldasu tetap berkeras tidak memberikan penangguhan penahanan bagi tersangka. (rio)
Medan (Analisa)
Setelah melengkapi berkas perkara yang melibatkan Ketua DPRD Nias (Nisel) Hadirat Manao selaku tersangka kasus penyanderaan Ketua KPUD setempat, akhirnya Direktorat Reskrim Poldasu menyerahkan berkas kasus tersebut bersama tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Kamis (26/1).
"Tadi pagi, dengan menumpang pesawat, Reskrim Poldasu membawa tersangka dan berkas perkaranya untuk diserahkan ke Kejari Gunung Sitoli. Di serahkan ke sana karena kasus penyanderaan itu terjadi di wilayah sana," papar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Drs Bambang Prihadhy SH kepada wartawan unit Poldasu di ruang kerjanya, Kamis (26/2\1).
Diketahui sebelumnya, Hadirat Manao selaku Ketua DPRD Nias Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus perusakan kantor camat Teluk Dalam, Nias Selatan yang terjadi pada Senin, 28 November 2005. Aksi perusakan yang melibatkan massa itu bertujuan untuk menggagalkan pelaksanaan pilkada setempat karena yang bersangkutan sebelumnya gugur dalam pencalonan.
Selain diduga sebagai dalang kerusuhan itu, Hadirat Manao juga melakukan penyanderaan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Karena membuat kekacauan, Hadirat Manao selanjutnya ditangkap dan dengan dikawal personil Reskrim Poldasu diboyong ke Mapoldasu pada Rabu (30/11) pukul 10.10 WIB, setelah sebelumnya diberangkatkan dari Gunung Sitoli dengan menggunakan pesawat Merpati, pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB.
Kecuali mengamankan Hadirat Manao, Polres Nias Selatan bersama personil Dit Reskrim Poldasu juga mengamankan para pelaku lainnya yang terlibat. Sedikitnya, ada 18 pelaku yang diamankan dan diperiksa. Atas keterangan para pelaku itu, akhirnya semua mengarah pada Hadirat Manao yang menjadi otak terjadinya kerusuhan tersebut.
Awal terungkapnya kasus tersebut, imbuh Bambang Prihadhy, polisi menerima laporan pengaduan dari anggota KPUD Nisel yang disandera. Karena situasi di Nias Selatan tidak memungkinkan, akhirnya tersangka diboyong ke Mapoldasu. Hampir satu bulan menjalani pemeriksaan dan mendekam di tahanan Reskrim Poldasu, tersangka kemudian diserahkan ke Kejari Gunung Sitoli.
Pada hari-hari pertama mendekam di Poldasu, kuasa hukum Dr Hadirat Malao, Waldie Unan Sawang SH berupaya memperjuangkan agar kliennya tidak ditahan. Namun Dit Reskrim Poldasu tetap berkeras tidak memberikan penangguhan penahanan bagi tersangka. (rio)
Sumber: analisadaily Online, Jumat, 27 Januari 2006
Title : Berkas Perkara Ketua DPRD Nisel Diserahkan ke Kejari Gunung Sitoli ► SEOer Mendem ►
URL : https://seomendem.blogspot.com/2006/01/berkas-perkara-ketua-dprd-nisel_27.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel Berkas Perkara Ketua DPRD Nisel Diserahkan ke Kejari Gunung Sitoli ini jika bermanfaat bagi sobat.
0 komentar | add komentar
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.