Pasangan Cabup Nisel Ajukan PK Hasil Pilkada

Diposkan oleh Unknown on Thursday, January 12, 2006

Pasangan Cabup Nisel Ajukan PK Hasil Pilkada -

Medan, WASPADA Online
Pasangan calon bupati Nias Selatan (Nisel) Henkie Yusuf Wau, SH, MH dan Drs Arisman Zagato melakukan peninjauan kembali (PK) hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ditetapkan KPUD karena cacat hukum. "Kita melakukan PK berpedoman pasal 67 dan pasal 69 UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung jo UU No.5/2004 tentang perubahan atas UU No.14/1985 tentang MA," kata Hasazidu Moho, SH dan Lakadodo Laia, SH kepada wartawan di Medan, Rabu (11/1). Mereka merupakan kuasa hukum pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah nomor urut satu, Henkie Yusuf Wau, SH, MH dan Drs Arisman Zagato.

Menurut Lakadodo, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumut menolak keberatan pasangan Henkie-Arisman dalam perkara Pilkada No.23/Pilkada/2005/PT MDN di Nisel, melahirkan bencana baru. Menurut mereka, kliennya seharusnya memperoleh jumlah suara terbesar yakni 33.385 atau 33,97 % dari total suara. Namun berdasarkan laporan KPUD jumlah suara diperoleh pasangan calon itu hanya 26.644. Untuk itu menurut Hasazidu Moho dan Lakadodo Laia, SH, mereka akan melayangkan gugatan PK pada 13 Januari 2006.

Menurut Lakadodo, putusan Pengadilan Tinggi adalah kebohongan dan tipu muslihat. Majelis hakim dianggap tidak bijak dan arif memahami esensi keberatan pemohon terjadinya berbagai bentuk pelanggaran pelaksanaan Pilkada Nisel. Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut, seperti proses penyaringan calon bupati dan calon wakil bupati tidak sesuai ketentuan pasal 43 ayat 2 peraturan pemerintah RI No.6/2005. "Beberapa pasangan calon menyalahi peraturan telah ditetapkan, malah di Kec. Amandraya, anak-anak SD dimobilisir menggunakan hak pilihnya guna memenangkan salah satu pasangan calon," ujar Lakadodo.
Menurutnya, banyak pelanggaran lainnya, seperti istri salah satu pasangan calon menggunakan hak pilihnya sebanyak tiga kali. Lakadodo mengatakan, pada 13 Desember 2005, ketua KPUD Nisel (Budiman Laia, SE) bersama kuasa hukumnya Sehati Halawa, SH melakukan pembohongan, bujuk rayu dan tipu muslihat, kepada pejabat Bupati (Edy Aman Saragih, SE, MBA). Ketika itu, Henkie-Arisman diajak melakukan verifikasi perolehan suara dan upaya-upaya penyelesaian keberatan, bukan melalu rapat pleno penetapan hasil perhitungan.
Hal ini disepakati atau disetujui bersama di rumah dinas pejabat Bupati Kab. Nisel. Kemudian, Budiman Laia, SE dan anggota KPUD Nisel menerbitkan surat keputusan No.270/23/K/KPU-NS/2005 tentang penetapan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon kepala daerah dan wakil kepela daerah pada pemilihan tahun 2005 tertanggal 13 Desember.
Selanjutnya untuk memuluskan aksi pembohongan, bujuk rayu dan tipu muslihat, surat keputusan itu baru disampaikan kepada pasangan calon Henkie-Arisman pada 17 Desmber 2005. Sehingga pada 19 Desember 2005 pasangan ini mendaftarkan keberatannya di Pengadilan Tinggi Sumut melalui Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dengan alasan penghitungan suara 13 Desember 2005. "Berdasarkan keberatan pemohon PT Sumut menolak keberatan pasangan Henkie-Arisman." Sedangkan Daniel Duha, wakil bupati Nisel terpilih ketika dikonfirmasi tentang PK tidak dapat dihubungi. (m47)
Sumber: Waspada Online, Kamis, 12 Januari 2006

Posts related to Pasangan Cabup Nisel Ajukan PK Hasil Pilkada:

0 komentar | add komentar

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.