Permohonan Keberatan Pasangan Calon Bupati pada Pilkada Nisel Kadaluarsa -
Medan (SIB)
Permohonan pasangan calon bupati Nias Selatan (Nisel) Henkie Yusuf Wau SH MH dan Drs Arisman Zagoto (pemohon) terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nisel (termohon) menyangkut keberatan hasil penghitungan dan penetapan perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nisel dinyatakan tidak dapat diterima.
Demikian putusan majelis hakim diketuai Herbasuki Sukendro SH yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Jumat (6/1), dihadiri kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat Elikana Hulu SH, Flora Elisabet Panjaitan SH dan Faudu Halawa SH.
Menurut majelis hakim dalam amar putusannya, dasar tidak dapat diterimanya keberatan penggugat karena keberatan yang diajukan telah lewat waktu (kadaluarsa) atau setelah tanggal 16 Desember 2005 sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI No 2 tahun 2005.
Sesuai ketentuan Perma RI tersebut, pengajuan keberatan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah adanya penetapan KPU tentang jumlah perolehan suara oleh masing-masing calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Sementara itu, penetapan perolehan suara pasangan calon dilakukan termohon (KPUD Nisel) tanggal 13 Desember 2005.
Sebelumnya, pemohon melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Fali’era Jakarta dalam permohonan keberatannya tertanggal 19 Desember 2005 mengungkapkan, penyelenggaraan Pilkada Nisel yang dilaksanakan 30 Nopember 2005 diwarnai dengan berbagai bentuk kecurangan yang bertentangan dengan peraturan hukum.
Bentuk kecurangan itu di antaranya adanya anak SD (belum 17 tahun ataupun belum kawin/pernah kawin) dimobilisir menggunakan hak pilihnya untuk maksud memenangi salah satu pasangan calon tertentu, pemungutan suara di salah satu desa ditutup sebelum pukul 13.00 WIB, adanya pengggunaan surat suara yang tidak terpakai (karena pemilihnya tidak diberi panggilan) dihitung sebagai surat suara sah untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3.
Atas dasar itu menurut pemohon, komposisi perolehan jumlah suara dalam Pilkada Nisel adalah pasangan Henkie Yusuf Wau/Arisman Zagoto (No 1) 33.313 (33,83%), MF Davitt Dachi/Faigiziduhu Bu’ulolo (No 2) 17.417 (17,68%), Fahuwusa Laia/Daniel Duha (No 3) 32.430 (32,93%) dan pasangan Ikhtiar Nduru/Wartawan Giawa (no 4) 15.323 (15,56%). Dengan demikian, sangat berdasarkan hukum apabila pasangan Henkie Yusuf Wau/Arisman Zagoto sebagai pemenang Pilkada.
Menanggapi keberatan itu, termohon melalui kuasa hukumnya menyatakan, penetapan hasil perolehan suara yang dilakukan termohon tanggal 13 Desember 2005 sesuai SK KPUD Nisel No 270/23/K/KPU-NS-2005 berdasarkan fakta dengan hasil No 1 (26.464 suara), No 2 (18.295 suara), No 3 (44.726 suara) dan No 4 (16.948 suara). (B-2/z)
Medan (SIB)
Permohonan pasangan calon bupati Nias Selatan (Nisel) Henkie Yusuf Wau SH MH dan Drs Arisman Zagoto (pemohon) terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nisel (termohon) menyangkut keberatan hasil penghitungan dan penetapan perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nisel dinyatakan tidak dapat diterima.
Demikian putusan majelis hakim diketuai Herbasuki Sukendro SH yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Jumat (6/1), dihadiri kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat Elikana Hulu SH, Flora Elisabet Panjaitan SH dan Faudu Halawa SH.
Menurut majelis hakim dalam amar putusannya, dasar tidak dapat diterimanya keberatan penggugat karena keberatan yang diajukan telah lewat waktu (kadaluarsa) atau setelah tanggal 16 Desember 2005 sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI No 2 tahun 2005.
Sesuai ketentuan Perma RI tersebut, pengajuan keberatan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah adanya penetapan KPU tentang jumlah perolehan suara oleh masing-masing calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Sementara itu, penetapan perolehan suara pasangan calon dilakukan termohon (KPUD Nisel) tanggal 13 Desember 2005.
Sebelumnya, pemohon melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Fali’era Jakarta dalam permohonan keberatannya tertanggal 19 Desember 2005 mengungkapkan, penyelenggaraan Pilkada Nisel yang dilaksanakan 30 Nopember 2005 diwarnai dengan berbagai bentuk kecurangan yang bertentangan dengan peraturan hukum.
Bentuk kecurangan itu di antaranya adanya anak SD (belum 17 tahun ataupun belum kawin/pernah kawin) dimobilisir menggunakan hak pilihnya untuk maksud memenangi salah satu pasangan calon tertentu, pemungutan suara di salah satu desa ditutup sebelum pukul 13.00 WIB, adanya pengggunaan surat suara yang tidak terpakai (karena pemilihnya tidak diberi panggilan) dihitung sebagai surat suara sah untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3.
Atas dasar itu menurut pemohon, komposisi perolehan jumlah suara dalam Pilkada Nisel adalah pasangan Henkie Yusuf Wau/Arisman Zagoto (No 1) 33.313 (33,83%), MF Davitt Dachi/Faigiziduhu Bu’ulolo (No 2) 17.417 (17,68%), Fahuwusa Laia/Daniel Duha (No 3) 32.430 (32,93%) dan pasangan Ikhtiar Nduru/Wartawan Giawa (no 4) 15.323 (15,56%). Dengan demikian, sangat berdasarkan hukum apabila pasangan Henkie Yusuf Wau/Arisman Zagoto sebagai pemenang Pilkada.
Menanggapi keberatan itu, termohon melalui kuasa hukumnya menyatakan, penetapan hasil perolehan suara yang dilakukan termohon tanggal 13 Desember 2005 sesuai SK KPUD Nisel No 270/23/K/KPU-NS-2005 berdasarkan fakta dengan hasil No 1 (26.464 suara), No 2 (18.295 suara), No 3 (44.726 suara) dan No 4 (16.948 suara). (B-2/z)
Sumber: Hariansib Online, 8 Januari 2006
Title : Permohonan Keberatan Pasangan Calon Bupati pada Pilkada Nisel Kadaluarsa ► SEOer Mendem ►
URL : https://seomendem.blogspot.com/2006/01/permohonan-keberatan-pasangan-calon_8.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel Permohonan Keberatan Pasangan Calon Bupati pada Pilkada Nisel Kadaluarsa ini jika bermanfaat bagi sobat.
0 komentar | add komentar
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.